JAKARTA (Suara Karya): Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menuding gugatan yang diajukan CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana hanyalah rekayasa untuk menutupi praktik penipuan senilai miliaran rupiah.
Natalia menjelaskan, Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung telah menegaskan bahwa kedua perusahaan itu tidak memiliki izin pembangunan untuk proyek resto Bebek Tepi Sawah. “Faktanya, mereka hanya mendaftar tanpa pernah diverifikasi sebagai kontraktor gedung maupun konstruksi menengah ke atas,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
Menurut Natalia, perkara perdata yang dilaporkan oleh Titin dan Andy Mulya Halim hanyalah drama hukum. Ia menyebut, uang Rp17,2 miliar milik kliennya justru dipakai oleh pihak lawan tanpa menyelesaikan proyek. Bahkan, nama seorang tukang ojek bernama Hadi Wahyudi dijadikan direktur fiktif CV Hasta untuk memperkuat skenario tersebut.
“Ini jelas pemufakatan jahat. Tanah Tedy dipinjam, uangnya dipakai, isi rumah dijarah. Semua sudah terungkap di PN Tanjung Karang hingga Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” tegas Natalia.
Atas dasar itu, ia meminta Kapolrestabes Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay dan jajaran penyidik segera meningkatkan status perkara menjadi penyidikan karena telah memenuhi unsur penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Natalia juga menekankan, putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menegaskan tidak ada hubungan hukum antara CV Hasta maupun PT Kirana dengan tanah milik kliennya. “Hakim telah melihat secara objektif bahwa Tedy adalah korban murni. Gugatan itu hanya akal-akalan untuk merebut asetnya,” ujarnya.(Boy)
