JAKARTA (Suara Karya): Pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, mengklaim menjadi korban penipuan dalam proyek kerja sama usaha di Lampung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (14/1/2025), Tedy menyebut mengalami kerugian hingga Rp16 miliar akibat proyek yang mangkrak dan menghadapi ancaman kehilangan tanah senilai Rp48 miliar.
Kuasa hukum Tedy, CH. Harno, menyatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak memiliki informasi relevan terkait kasus tersebut. “Saksi yang dihadirkan hanya pekerja biasa yang tidak tahu-menahu soal perjanjian atau kepemilikan lahan,” ujarnya di depan majelis hakim.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Tedy menyetujui kerja sama dengan Titin alias Atin, Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, dan menantunya, Andy Mulya Halim, untuk membuka cabang Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung. Proyek tersebut menggunakan tanah milik Tedy, tetapi tidak menghasilkan seperti yang dijanjikan.
Farlin Marta, kuasa hukum lainnya, menuding ada indikasi manipulasi sejak awal. “Kami memiliki bukti bahwa Andy terlibat langsung dalam proyek ini sebagai pemilik CV. Hasta Karya Nusapala, kontraktor yang digunakan. Ini jelas konflik kepentingan,” katanya.
Pemilik resmi merek Resto Bebek Tepi Sawah telah membantah keterlibatan mereka dalam proyek ini, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kerja sama tersebut. Hingga kini, pihak tergugat belum memberikan pernyataan terkait tuduhan yang dilayangkan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari kedua belah pihak. (Boy)