Suara Karya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Praktek Mafia Tanah

Pengacara, JJ Amstrong Sembiring. (Istimewa) 

JAKARTA (Suara Karya) : Beberapa waktu lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi praktek Mafia Tanah.

Namun, dalam kenyataannya praktek Mafia Tanah masih saja terjadi. Seperti kasus yang saat ini sedang bergulir dengan sidang perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dengan pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring, dengan staf advokat Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

Kasus ini, berawal dari sengketa warisan Keluarga. Antara Kakak Soerjani Sutanto dan Adik Haryanti Sutanto.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring menjelaskan kronologi sengketa warisan keluarga ini. Dimulai dengan adanya 4 buah akta yang di buat notaris, nomor 6,7,8,9 pada tanggal 8 April 2011. Dengan keterangan sebagai berikut: akta nomer 6 pernyataan dan kesepakatan bersama, akta nomor 7.8.9 persetujuan dan kuasa.

Lebih lanjut, JJ Amstong menjelaskan dalam 4 akta tersebut, jika dilihat dari halaman 12,2,2,2 itu disebutkan, Memindahkan, Mengoperkan, dan atau Menghibahkan kepada siapapun atau pihak lain.

Oleh karena itu, 4 akta tersebut di dalamnya ada kata menghibahkan, sang kakak Soerjani Sutanto, melalui oknum pengacara Taripar Simanjuntak kala itu menjadi anak buah dari kantor hukum Rudy Lontoh  and Partner yang merupakan kuasa hukum dari Soerjani Sutanto. Mereka berkoordinasi dengan Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo untuk akta hibah tertanggal 9 Mei 2011 tersebut dijadikan Alas Hak.

“Kemudian PPAT tersebut mendaftarkan akta Hibah sebagai Alas Hak untuk ditingkatkan SHGB no 1058 atas nama alm Soeprapti menjadi SHM 1152 atas nama Soejani Sutanto di kantor Pertanahan Jaksel, singkatnya, Surat Keterangan Tanah yang didaftarkan PPAT tersebut di setujui oleh kantor Pertanahan Jaksel,” kata JJ Amstrong Sembiring, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

JJ Amstrong menuturkan, dalam prosedural jika itu di setujui. Tentunya Surat Keterangan Tanah tersebut didisposisi ke Kanwil BPN DKI.

Demikan juga, setelah itu SKT  disetujui, Kanwil BPN DKI mendisposisi ke Kantor Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, Kantor Kementerian ATR/BPN sudah verifikasi, sudah terpenuhi segala syarat hukum kemudian dikembalikan kantor pertanhan jaksel. Dari situ, terbitlah SHM 1152 atas nama Soerjani Sutanto.

Kemudian, JJ Amstorng mempertanyakan keabsahan Hukum dari terbitnya SHM 1152. Padahal dasar hukumnya, dalam pasal 39 ayat 1 Hutuf (D) PPAT tidak boleh membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakekatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Kemudian, dalam pasal 39 ayat 1 Huruf (G) PPAT tidak boleh membuat akta jika tidak terpenuhi syarat lain atau dilanggar larangan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum tersebut sertifikat nomor 1152 tentunya itu sertifikat bodong alias cacat hukum, karena sebenarnya PPAT itu tidak boleh membuat akta hibah yang berdasarkan akta kuasa mutlak,” ujar JJ Amstrong.

Tak hanya itu, JJ Amstrong juga pernah menemui Kepala Perdata Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Ignatius Ardi Susanto untuk mempertanyakan terkait dengan keabsahan Hukum dari terbitnya SHM No 1152.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Efendi serta panitera pengganti Yunita.

Seperti disebutkan sebelumnya, Perkara ini menjadi bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Hadi Tjahjanto.

Beberapa waktu lalu, Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan akan memberantas mafia tanah di wilayah Indonesia. Dia menyatakan tidak akan segan-segan menindak para mafia tanah.

“Itu (brantas mafia tanah) adalah satu tujuan yang terus kita akan tindak lanjuti,” katanya, setelah pembagian sertifikat tanah, di Gedung Indoor, Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, tahun lalu.

“Kalau memang terbukti dengan data-data yuridis, dengan data-data otentik di lapangan sebagai mafia tanah,” ujar Hadi.

Pernyataan itu tidak terbukti konkret karena fakta di lapangan masih masif terjadi.

JJ Amstrong Sembiring menyebutkan menteri Hadi seharusnya menindak dari lingkungan kementerian ATR BPN.

“Menteri jangan beretorika, konsentrasi full power masalah mafia tanah, tapi di lingkungan kementerian ATR BPN nya saja tidak beres,” pungkas Amstrong.

Dari perkara ini Amstrong Sembiring menerbitkan buku yang berjudul “Memperjuangkan Hak Bagian Mutlak Waris: Sang Kakak Serakah Sang Adik Ditindas”. (Pram) 

Related posts