Suara Karya

Kubu Prabowo Pastikan Tak Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK

Dahnil Anzar Simanjuntak (ist)

JAKARTA (Suara Karya): Kubu Prabowo-Sandi memastikan tidak akan menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya karena tidak mempercayai penyelenggara pemilu. Selain itu,kalau pun mengajukan gugatan, diyakini penyelenggara negara tidak akan objektif.

Kepastian itu, disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

“Ya, pertimbangannya, karena kita tidak percaya kepada penyelenggara pemilu. Hal lainnya, tidak yakin penyelenggara negara akan objektif, selain ada kendala teknis lain dan ada hal-hal yang tidak masuk akal. Intinya, kita terus terang saja memang distrust (ketidakpercayaan), bukan hanya pada MK saja, tapi terhadap proses hukum dan institusi hukum sejak awal,” ujar Dahnil.

Sebagaimana diketahui, BPN secara resmi juga sudah menolak penghitungan rekapitulasi di KPU. BPN menyatakan Prabowo-Sandi menang dengan perolehan suara 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

Sedangkan pasangan Jokowi-Maruf mendapt 44,14 persen atau 39.599.832 suara dan ebanyak 1,62 persen atau 1.454.975 suara tidak sah. BPN kemudian juga menarik seluruh saksinya dari tingkat pusat hingga daerah. (Gan)

Related posts