Suara Karya

Menang Kasasi, Sengketa Lahan Bebek Tepi Sawah Tuntas

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Sengketa perdata terkait proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung akhirnya mencapai titik akhir. Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, memastikan pihaknya memenangkan perkara wanprestasi tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu disebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hasilnya, gugatan yang diajukan pihak lawan ditolak secara berjenjang oleh majelis hakim di setiap tingkat peradilan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 792/K/PDT/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 10 Maret 2026, secara tegas menolak permohonan para pemohon. Dalam amar putusan, MA menolak permohonan dari PT Mitra Setia Kirana dan pihak terkait lainnya, termasuk Titin, Andy Mulya Halim, dan Sellavina.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan dari CV Hasta Karya Nusaphala yang dimiliki Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi. Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang diajukan pihak pemohon dinyatakan tidak berhasil.

“Perkara 167 PN Tanjungkarang dimenangkan 3-0 sampai tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung juga memenangkan pihak kami,” ujar Natalia Rusli dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Dalam proses persidangan, pihak pemohon diketahui berasal dari CV Hasta Karya Nusaphala yang diwakili kuasa hukum Sofyan Sitepu and Partner. Sementara pihak lain yang turut menjadi tergugat adalah PT Mitra Setia Kirana dengan kuasa hukum Jarwo and Partners.

Natalia mengapresiasi kinerja majelis hakim dari seluruh tingkatan peradilan yang dinilainya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia menyebut kemenangan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum masih berjalan sebagaimana mestinya.

Nilai aset yang berhasil dipertahankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp65 miliar. Natalia menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan yang selama ini disengketakan dalam proyek pembangunan restoran tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh hakim dari PN, PT hingga MA yang masih menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” katanya.

Sengketa ini bermula dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang tidak berjalan sesuai rencana alias mangkrak, hingga berujung gugatan wanprestasi. Dalam prosesnya, Tedy Agustiansjah disebut merasa dirugikan atas konflik yang terjadi.

Natalia menambahkan, setelah perkara perdata dinyatakan selesai, pihaknya akan melanjutkan fokus pada proses hukum pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dugaan pelanggaran pidana yang akan dikawal meliputi penggelapan dana, perusakan, pencurian, hingga dugaan penyalahgunaan dana franchise.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana tersebut antara lain Titin, Andy Mulya Halim, Hadi Wahyudi, dan Sellavina. Natalia menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Karena perkara perdata sudah kami menangkan, maka kami akan fokus mengawal agar keadilan dalam perkara pidana juga dapat ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik mafia tanah dalam proses sengketa. Natalia bahkan pernah menilai kliennya berada dalam posisi dirugikan, meskipun telah mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar untuk pembangunan restoran.

Dengan putusan kasasi ini, Natalia menyatakan keyakinannya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui jalur hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. (Boy)

Related posts