JAKARTA (Suara Karya): Mulai tahun depan, guru tidak harus mengajar 24 jam tatap muka. Pemenuhan 24 jam kinerja bisa dilaksanakan dalam berbagai kegiatan, seperti pengabdian pada masyarakat, peningkatan kompetensi hingga aktif dalam organisasi guru seperti PGRI.
“Dengan kebijakan baru ini, tidak ada lagi istilah guru ‘Hit and Run’, dimana guru sibuk dari lonceng ke lonceng, dari sekolah ke sekolah untuk mengejar pemenuhan 24 jam tatap muka,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Jakarta, Sabtu (14/12/24).
Pernyataan tersebut disampaikan Mendikdasmen dalam Perayaan Puncak HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi; Wakil Presiden RI Periode 2014-2019, Jusuf Kalla; Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Periode 1993-1998, Wardiman Djojonegoro; serta 5 ribuan guru yang memadati gedung tersebut.
Selain itu, lanjut Abdul Mu’ti, guru tidak perlu lagi mengunggah atau upload kegiatan ke dalam aplikasi. Sehingga guru punya waktu untuk kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi dan mengurus rumah tangga.
“Saya mendengar banyak keluhan dari guru yang kelelahan karena harus meng-upload kegiatan mengajarnya semalam suntuk. Saking seriusnya, mereka jadi tak sempat mengurus suami atau istrinya,” ucap Abdul Mu’ti.
Ditambahkan, kebijakan itu sudah ditandatangani bersama antara Mendikdasmen dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan lainnya, pemerintah akan meningkatkan kompetensi guru lewat Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
“Kegiatan KKG dan MGMP akan kita giatkan lagi. Untuk rekrutmen kepala sekolah, kita lakukan secara terbuka melalui jenjang pelatihan. Semoga cara-cara seperti ini membuat guru lebih serius dalam menunaikan tugas mulianya,” ujar Abdul Mu’ti.
Soal kesejahteraan guru, Mendikdasmen kembali menegaskan, guru yang lulus sertifikasi 2024 akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Guru yang sudah tersertifikasi akan mendapat tambahan Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan.
Abdul Mu’ti meminta maaf kepada guru karena tidak bisa memberi tunjangan yang setinggi-tingginya, karena keterbatasan anggaran negara. “Saya mohon, dananya benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas diri, yang dampaknya terlihat pada kualitas peserta diri,” ucapnya.
Selain itu, guru ASN mulai tahun 2025 dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. “Kebijakan soal ini juga sudah saya tandatangani, tinggal diterapkan tahun depan,” katanya.
Dibagian akhir acara, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru kepada Mendikdasmen, Abdul Muti. Peraturan tersebut penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi guru.
Unifah Rosyidi berharap pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan RUU Perlindungan Guru hingga menjadi Undang-Undang (UU).
“Sebagai inisiator, kami telah menyiapkan naskah akademik dan draft RUU Perlindungan Guru. Kami ingin titip naskah akademik tersebut untuk ditindaklanjuti Pak Menteri hingga menjadi UU,” ucapnya.
Lewat peraturan tersebut, Unifah berharap sekolah dan lembaga pendidikan bisa terbebas dari kekerasan baik kepada guru, siswa, maupun warga sekolah. (Tri Wahyuni)
