JAKARTA (Suara Karya): Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan dan berdampak nyata.
Pengelolaan tersebut dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem Pengelolaan Kinerja itu diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbudristek, Nunuk Suryani memastikan, sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.
“Fitur itu justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Nunuk, di Jakarta, Selasa (17/1/24).
Adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, menurut Nunuk, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dirjen GTK juga berpesan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk bersabar. Karena saat menjalankan fitur, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, kesulitan pasti ada. Sehingga butuh sedikit waktu untuk memahami sampai jadi terbiasa.
“Lewat fitur tersebut, setiap guru mendapat pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran. Sehingga upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” ujarnya.
Ditegaskan, guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024. Kegiatan itu berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pelaksanaan.
Sebelumnya, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kegiatan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada akhir tahun 2023 lalu mendapat sambutan positif dari para guru. Salah satunya, Tony Natalian Sahertian. Guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua itu mengakui, fitur baru itu tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.
“Fitur tersebut menjadi alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.
Di kesempatan berbeda, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi mengatakan, banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
“Sistem itu adil, karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula. Tidak lagi berpatokan pada pangkat atau golongan,” ujarnya.
Rut menyampaikan kepuasannya atas SKP yang sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan,” lanjutnya.
Guru SMPN 1 Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kun Handayani menyatakan, pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberi kemudahan bagi guru.
Penilaian kinerja melalui PMM memberi kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak ke murid dan tidak terjebak pada administrasi.
Kun juga mengatakan, berkat PMM, guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati mengatakan, penggunaan PMM memudahkan pekerjaan dan tidak sulit digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kesek bisa tahu persis potensi dan kompetensi masing-masing guru, sehingga bisa membagikan praktik baiknya,” kata Sri menandaskan. (Tri Wahyuni)
