Suara Karya

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pemerintah Siapkan Tiga Strategi Kebijakan

(suarakarya.co.id/Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan ada tiga kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024.

Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah.

Hal ini dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals(TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat atau no one left behind.

Kedua pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan,  dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.

Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan.

Ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan.  Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan.

Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal.

“Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan,” kata Suharso Monoarfa dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung RPJMN 2020-2024 Prioritas Nasional 2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, maka Kementerian PPN/Bappenas melakukanmainstreaming 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi.

Berbagai program pembangunan yang dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal.

Selain itu, agar sejalan dan selaras dengan Major Projects dalam RPJMN 2020-2024, strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal akan mengoptimalkan kerangka kebijakan Major Projectsantara lain 10 destinasi pariwisata prioritas, 9 Kawasan Industri di luar Jawa, pengembangan wilayah Pulau Papua, percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan sosial menuju skema perlindungan sosial menyeluruh. (Tri Wahyuni)

Related posts