Suara Karya

Rapat Pleno KPU: Arinal-Nunik Pemenang Pilgub Lampung

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam rapat pleno terbuka di, Bandarlampung, Minggu (8/7).

Rapat pleno terbuka KPU Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota KPU seluruh kabupaten di Lampung.

Dalam rapat pleno itu, KPU Lampung menetapkan pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) sebagai pemenang pemilihan gubernur Provinsi Lampung yang digelar pada 27 Juni 2018 dengan perolehan suara 37,78 persen atau 1.548.506 suara.

Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalahkan pasangan nomor satu yang merupakan petahana, Ridho-Bachtiar, yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen. Kemudian pasangan nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73 persen dan pasangan nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04 persen.

Toni Eka Candra, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wagub Lampung nomor tiga Arinal-Nunik menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh elemen penyelenggara pilkada Lampung, yakni KPU, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.

“Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.

Ketua Panwaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.

“Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menandatangani delapan eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada empat saksi masing-masing paslon dan untuk KPU pusat serta arsip.

“Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang Trenggono. (Victor AS)

Related posts