JAKARTA (Suara Karya): Proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry Adrianto Riza terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang telah berlangsung hingga empat belas kali sidang, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak terkonfirmasi oleh keterangan saksi di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum sejauh ini telah menghadirkan 38 orang saksi. Namun, menurut mereka, tidak satu pun saksi memberikan keterangan yang secara langsung menyatakan Kerry Adrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.
Kerry Adrianto Riza, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, hadir mengikuti jalannya sidang dan mendengarkan seluruh keterangan saksi. Usai persidangan, Kerry tidak memberikan komentar langsung kepada media.
Sikap Kerry disampaikan melalui surat tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo. Dalam surat tersebut, Kerry menyatakan bahwa rangkaian persidangan yang telah dijalaninya justru memperlihatkan tidak adanya tuduhan langsung dari para saksi terhadap dirinya.
“Hari ini sidang saya telah memasuki yang ke-14. Dari 38 saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satu pun yang menyebut saya melanggar hukum sebagaimana yang dituduhkan,” demikian isi surat Kerry yang dibacakan Heru, dikutip Rabu (14/1/2026)
Melalui pernyataan tersebut, Kerry meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menilai perkara berdasarkan isu yang berkembang di luar ruang sidang. Ia mengajak publik mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian di pengadilan.
Kerry juga membuka akses kepada publik untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan yang diunggah oleh tim penasihat hukumnya di kanal YouTube @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
“Penilaian seharusnya dibangun dari fakta persidangan, bukan dari fitnah atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Kerry.
Sementara itu, penasihat hukum Kerry lainnya, Patra M. Zein, menilai dakwaan jaksa belum didukung oleh fakta hukum yang kuat. Ia menyoroti penjelasan jaksa terkait pengelolaan dan kepemilikan tangki penyimpanan minyak setelah masa sewa berakhir.
Menurut Patra, hasil pendalaman di persidangan menunjukkan tidak ada praktik penyewaan tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak usaha, yang kemudian beralih menjadi milik Pertamina sebagaimana disampaikan jaksa.
“Kalau yang disampaikan hanya asumsi, itu bukan alat bukti. Orang tidak bisa dipidana karena opini, tidak bisa dihukum karena asumsi, dan tidak bisa dijatuhi hukuman atas dakwaan yang tidak didukung fakta,” tegas Patra. (Boy)
