Suara Karya

Solusi Hadapi Masalah Remaja, Menko PMK Luncurkan RAN Pijar

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan Permenko PMK No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR).

Regulasi tersebut diharapkan Menko PMK Muhadjir Effendy dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi anak usia sekolah dan remaja. Data Sensus Penduduk 2020 menyebut, jumlah anak usia 8-23 tahun mencapai 75 juta orang atau 27,94 persen dari total populasi Indonesia.

“Anak usia sekolah dan remaja merupakan kelompok sasaran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan bangsa. Karena jumlahnya yang sangat banyak itu dapat menentukan kemajuan dan arah bangsa di masa depan,” ucap Muhadjir Effendy.

Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Ayu Dharmawati, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, serta wakil dari Kementerian/Lembaga yang terlibat lainnya.

Pendekatan yang digunakan terkait isu generasi muda itu cukup komprehensif. Disebutkan, kesehatan dan gizi; keterhubungan dengan orangtua; teman sebaya dan guru/sekolah; akses !atas pendidikan berkualitas dan keterampilan; lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan; serta ketahanan dalam mengambil sikap dan tindakan.

Menko PMK memaparkan beberapa masalah pada anak usia sekolah dan remaja di Indonesia, mulai dari pola makan yang buruk, anemia, kurang gizi, obesitas, kekerasan di sekolah dan di rumah, perundungan di dunia nyata dan dunia maya, gangguan mental emosional, depresi, penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja, hingga masalah akses atas pendidikan bagi anak-anak kurang mampu dan disabilitas.

“Masalah yang menimpa anak usia sekolah dan remaja adalah tanggung jawab semua pihak yang ingin memajukan Indonesia,” kata Muhadjir yang juga meminta agar semua pihak dapat bersinergi dalam menyejahterakan anak usia sekolah dan remaja dengan pedoman RAN PIJAR.

Karena, masalah anak usia sekolah dan remaja yang kompleks perlu penanganan komprehensif dari Pemerintah, pemerintah daerah, seluruh kekuatan LSM, masyarakat madani dan para pihak yang ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa Indonesia ini.

Sebagai informasi, Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR merupakan komitmen bersama lintas kementerian yang dipimpin Kemenko PMK untuk membangun SDM unggul Indonesia Maju yang berkualitas dan berdaya saing.

Dalam penyusunan RAN PIJAR, Kemenko PMK bekerja sama United Nations Population Fund (UNFPA) dan didukung 20 Kementerian dan Lembaga, yakni : Kementerian PPN (Bappenas), Kemkes, Kemdikbudristek, Kemsos, Kemen-PPPA, Kemdagri, Kemenpora, Kemenag, Kemkominfo, Kemenperin, Kemendes PDTT, Kemnaker, Polri, BPS, BKKBN, BNN, BPNT, BPOM, KPAI, serta UNFPA.

RAN PIJAR memiliki 5 strategi utama, yaitu enguatan komitmen dan koordinasi serta kerja sama lintas sektor dan pemangku komitmen; perluasan akses pelayanan kesehatan gizi yang berkualitas; lingkungan yang aman dan mendukung perkembangn anak remaja.

Selain itu, masih ada perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup dan peran serta anak usia sekolah dan remaja; serta penguatan dan pengembangan sistem informasi data riset dan inovasi dalam pengembangan SDM. (Tri Wahyuni)

Related posts