JAKARTA (Suara Karya): Ada 110 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang belum terakreditasi secara lembaga. Sanksi atas kelalaian tersebut, perguruan tinggi tersebut bisa dicabut izin operasionalnya.
“Kami sudah melakukan sejumlah kegiatan agar 110 PTS ini segera menuntaskan proses akreditasi kelembagaannya. Karena batas akhir waktunya pada Agustus tahun ini,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Prof Toni Toharudin di Jakarta, Jumat (31/5/24).
Prof Toni menjelaskan, kewajiban memiliki akreditasi lembaga bagi perguruan tinggi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023.
PTS bisa menerima mahasiswa baru meski belum memiliki akreditasi secara institusi atau kelembagaan, karena sudah mengantongi akreditasi program studi (prodi) lebih dulu.
“PTS kejar akreditasi prodi, dibanding akreditasi kelembagaan karena bisa buat dasar untuk penerimaan mahasiswa baru dan mengeluarkan ijazah kelulusan,” tuturnya.
Karena terlalu nyaman dengan kondisi itu, lanjut Prof Toni, PTS yang tidak memiliki sistem pejaminan mutu internal jadi malas mengurus akreditasi lembaganya. Karena selama ini, tidak ada kendala dalam penerimaan mahasiswa baru dan ijazah kelulusannya.
“Apalagi jika pengurus yayasan pendidikan perguruan tingginya tidak mendukung. Maka, proses pengajuan akreditasi kelembagaannya menjadi terkatung-katung,” ujarnya.
Alasan lainnya, Prof Toni menyebut, jumlah mahasiswa di perguruan tinggi tersebut terus menurun. Sehingga kondisi kampus seperti pepatah ‘hidup segan mati pun tak mau’.
“Mereka dianjurkan untuk merger dengan kampus lain. Tetapi belum ada kesepakatan baru,” kata Prof Toni seraya menyebut total PTS di DKI Jakarta saat ini berjumlah 264 kampus.
Ia berharap 110 PTS yang belum terakreditasi secara kelembagaan itu bisa segera mengurus syarat administrasinya. Karena batas waktu penyerahan berkas hingga akhir Agustus 2024.
“Jika tidak paham soal ini bisa langsung datang ke kantor LLDikti Wilayah III di daerah Cawang, Jakarta Timur. Ada tim yang siap membantu,” ucapnya
Upaya lain yang dilakukan LLDikti Wilayah III, Prof Toni menyebut, peningkatan status akreditasi menjadi Unggul/A. Dalam 9 bulan masa kepemimpinannya, terjadi peningkatan jumlah dari 11 PTS menjadi 19 PTS.
“Dari total 55 PTS yang terakreditasi unggul/A di seluruh Indonesia, 19 PTS diantaranya ada di Jakarta. Ini sungguh membanggakan,” katanya.
Prof Toni menyebut 8 PTS tambahan yang akreditasinya naik status menjadi Unggul, yaitu Universitas Gunadarma, Unika Atma Jaya, Universitas Nasional, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Bunda Mulia, dan Universitas Kristen Krida Wacana.
Tiga PTS lain menyusul untuk mendapat akreditasi kelembagaan Unggul, yaitu Universitas Al-azhar Indonesia, Universitas Bakrie, dan Universitas Indonusa Esa Unggul,” tuturnya.
“Semoga upaya peningkatan akreditasi Unggul di perguruan tinggi swasta ini meluas, dan berdampak terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi kita,” kata Prof Toni menandaskan. (Tri Wahyuni)