Suara Karya

40 Ribu Sekolah Tanpa Kepsek, Permendikdasmen No 7/2025 Bisa jadi Solusi!

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mendata sebanyak 40.072 sekolah tidak memiliki kepala sekolah (kepsek) tetap. Jumlah itu belum termasuk kepsek yang akan pensiun tahun ini hingga 10.899 orang.

“Sekolah tanpa kepsek menjadi sangat urgen untuk diselesaikan,” kata Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemdikdasmen, Nunuk Suryani dalam acara dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Jakarta, Rabu (4/6/25).

Untuk itu, lanjut Nunuk, Pemda harus segera mengambil inisiatif, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepsek.

Dirjen GTKPG merinci, dari 40.072 sekolah yang beroperasi tanpa kepsek, sebanyak 26.909 sekolah memiliki Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah, dan 13.163 lainnya tidak memiliki kepala sekolah sama sekali.

“Jumlah itu akan meningkat pada 2025 ini, karena ada 10.899 kepsek yang akan pensiun. Total kebutuhan kepsek untuk berbagai jenjang pendidikan mencapai 50.971 orang,” tuturnya.

Kebutuhan kepsek tersebut terjadi merata di semua wilayah, termasuk sekolah-sekolah di Pulau Jawa. Angka tertinggi ditemukan di wilayah Jawa Barat, mencapai 7.490 kepala sekolah.

Untuk itu, Nunuk menyebut, solusi yang bisa dilakukan Pemda adalah menerapkan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak Mei 2025 lalu.

“Jika Pemda belum memiliki calon kepsek yang bersertifikat diklat kepala sekolah, bisa melakukan pengangkatan dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki pengalaman mengajar selama 8 tahun,” ucapnya.

Ditegaskan, pengalaman mengajar selama 8 tahun itu dihitung sejak seseorang menjadi guru, termasuk saat masih berstatus honorer. Bukan hanya saat menjadi PPPK.

Ia meyakini guru berpengalaman itu mampu menduduki jabatan kepala sekolah. Setidaknya untuk satu periode kepemimpinan.

“Kepala sekolah dapat mengikuti pelatihan, untuk kemudian bisa melanjutkan jabatannya sebagai kepala sekolah. Jika dilatih, lalu ikut diklat, maka bisa sampai 2 periode. Mereka yang diangkat saat ini, langsung memimpin saja,” pungkasnya.

Nunuk menegaskan, calon kepala sekolah kini tidak lagi perlu lagi memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sebab program era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sudah dihapus.

“Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi syarat dalam rekrutmen calon kepala sekolah,” kata Nunuk.

Nunuk menegaskan calon kepala sekolah kini bisa maju ketika sudah memiliki pengalaman sebagai guru selama 8 tahun. Baik itu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nunuk menjelaskan poin-poin penting dalam apermendikdasmen No 7 Tahun 2025. Permen dibuat agar syarat menjadi kepala sekolah semakin terukur. Hal itu untuk menjaga kualitas kepemimpinan di sekolah.

Calon kepala sekolah wajib memiliki gelar Sarjana (S1) atau D Diploma IV dari program studi terakreditasi. Sertifikat Pendidik wajib dimiliki, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Ditambahkan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa angin segar dalam dunia pendidikan, khususnya bagi guru ASN PPPK yang selama ini merasa tersisih dalam proses seleksi kepala sekolah.

“Dengan peluang yang terbuka dan syarat yang jelas, kini semua guru memiliki kesempatan yang adil untuk menempati posisi strategis dalam manajemen sekolah,” kata Nunuk menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts