JAKARTA (Suara Karya): Konsultan Komunikasi dan Penasihat Hukum Sari Pramono, Ikhsan Tualeka memberikan klarifikasi terkait polemik sewa tempat usaha yang melibatkan pemilik usaha Roti Dingin di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pihak Sari meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Ikhsan menegaskan, pihaknya tidak meminta publik untuk memihak Sari. Mereka hanya berharap masyarakat memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan fakta dan konteks persoalan sebelum memberikan penilaian.
“Klien kami tidak meminta masyarakat untuk berpihak. Kami hanya ingin informasi yang beredar dilihat secara utuh, dengan memberi ruang yang sama kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan fakta dan konteks persoalannya,” kata Ikhsan Tualeka, di Jakarta, Senin (24/8/26).
Ikhsan menjelaskan, hubungan antara kedua pihak merupakan hubungan kontraktual dalam penyewaan tempat usaha. Masing-masing pihak memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai kesepakatan.
“Setiap perjanjian tentu memiliki hak dan kewajiban bagi para pihak. Menuntut hak merupakan hal yang wajar, namun kewajiban yang telah disepakati juga perlu dijalankan dengan itikad baik, kepatutan, dan tanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Ikhsan, komunikasi dan musyawarah telah dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Sari disebut telah mengembalikan deposit kepada pihak penyewa serta memilih untuk tidak memberlakukan denda yang sebelumnya muncul dalam hubungan sewa-menyewa tersebut.
“Langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik klien kami dalam mencari penyelesaian. Pengembalian deposit maupun keputusan untuk tidak memberlakukan denda tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap seluruh narasi yang kemudian berkembang di media sosial,” katanya.
Ikhsan juga menyampaikan, dalam proses komunikasi sebelumnya sempat terdapat kesediaan dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai persoalan tersebut.
Namun, hingga waktu yang telah disampaikan, klarifikasi tersebut belum dilakukan. “Kami tetap berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Bedakan Fakta dan Asumsi
Ikhsan meminta masyarakat untuk membedakan fakta yang telah terverifikasi dengan pernyataan, asumsi, maupun interpretasi yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, informasi tentang persoalan sewa tempat usaha tersebut telah berkembang menjadi berbagai persepsi yang lebih luas, termasuk mengenai latar belakang dan posisi Sari.
“Cari datanya, periksa faktanya, dengarkan kedua sisi, dan pahami konteksnya sebelum memberikan penilaian. Apa yang paling ramai belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Sari tidak bermaksud menjadikan persoalan tersebut sebagai perdebatan terbuka di media sosial.
Dokumen perjanjian, komunikasi, data, dan dokumentasi terkait hubungan sewa-menyewa, menurut Ikhsan, telah diinventarisasi dan akan digunakan melalui mekanisme yang sesuai jika diperlukan.
“Kami memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang semestinya, bukan melalui perdebatan di media sosial. Klien kami juga tidak bermaksud membuka persoalan pribadi pihak lain kepada publik,” jelasnya.
Ikhsan juga meluruskan informasi mengenai status Sari Pramono. Ia menegaskan Sari merupakan seorang pengusaha dan bukan anggota DPR maupun DPRD, bukan calon anggota legislatif, serta bukan pejabat publik.
Penjelasan itu disampaikan karena muncul berbagai persepsi di ruang publik mengenai kedudukan dan latar belakang Sari yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan sewa tempat usaha.
“Kami merasa penting meluruskan hal ini, agar masyarakat menilai persoalan berdasarkan substansi dan fakta, bukan berdasarkan asumsi mengenai kedudukan atau latar belakang seseorang,” katanya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap perlu disertai tanggung jawab.
Menurutnya, kritik maupun perbedaan pendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, informasi yang disampaikan juga harus memperhatikan fakta, privasi, kehormatan, dan nama baik pihak lain.
“Berhati-hati sebelum menyampaikan atau membagikan informasi, bukan berarti membatasi kebebasan berbicara. Justru kehati-hatian merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut,” ujarnya.
Pihak Sari, lanjut Ikhsan, tidak meminta masyarakat memberikan perlakuan khusus ataupun berpihak kepada kliennya.
“Yang kami harapkan sederhana, berikan kesempatan yang sama kepada fakta dan kepada kedua belah pihak untuk didengar, sebelum seseorang mengambil kesimpulan atau memberikan penghakiman,” ujarnya.
Pihak Sari berharap, persoalan sewa tempat usaha tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Perbedaan pendapat dapat diselesaikan. Persoalan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia. Tetapi jangan sampai informasi yang belum utuh justru melahirkan ketidakadilan bagi pihak mana pun,” pungkasnya. (Tri Wahyuni)

