JAKARTA (Suara Karya): Aparatur sipil negara (ASN) yang nekad mudik selama pandemi corona virus disease (covid-19) akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan sampai berat.
Penegasan itu disampaikan Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BNPB, Kamis (30/4/20).
Ditambahkan, pengelola kepegawaian akan melakukan ‘entry data’ hukuman disiplin yang dilakukan ASN itu melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pedoman penjatuhan hukum disiplin kepada ASN telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian Ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Selain melarang mudik, Bambang Dayanto menambahkan, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi ASN. Kebijakan itu sesuai SE Menteri PANRB No 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberi izin cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” kata Bambang Dayanto.
Ditambahkan, cuti bisa diberikan kepada ASN yang dalam situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting seperti ada keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2020. Peraturan itu merupakan revisi dari PP No 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk itu, lanjut Bambang Dayanto, PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah atau mudik. Bila ada yang melanggar ketentuan itu, maka pihak bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin merujuk pada PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Bambang Dayanto, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
“Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin harus dilihat dampaknya terhadap unit kerja di instansi, pemerintah, ataupun masyarakat,” kata Bambang Dayanto menandaskan. (Tri Wahyuni)
