Suara Karya

Diluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar (MB) Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Kebijakan tersebut digulirkan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) pada kelas awal (kelas 1 dan 2) yang melekat kuat di masyarakat.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, saat ini kemampuan yang dibangun anak di PAUD berfokus pada calistung. Karena calistung masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.

Bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SD/MI,” kata Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, di Jakarta, Selasa (28/3/23).

Guna mengakhiri miskonsepsi itu, Mendikbudristek menyampaikan 4 fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI pada kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kognitif, tetapi juga fondasi yang holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya.

Ketiga, kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dengan cara yang menyenangkan. Keempat, kata ‘siap sekolah’ merupakan proses yang perlu dihargai satuan pendidikan dan orang tua yang bijak.

Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga hal itu tidak bisa disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu.

“Siap sekolah adalah proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah,” ucap Mendikbudristek.

Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan. Kebijakan itu dimulai sejak tahun ajaran baru. Karena itu, ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI. Hal itu dilakukan karena setiap anak memiliki hak atas layanan pendidikan dasar.

Selain itu, tes calistung juga dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah belajar di satuan PAUD. Sehingga tidak tepat jika anak diberi syarat tes calistung untuk dapat layanan pendidikan dasar,” tuturnya.

Pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama 2 minggu pertama. Satuan PAUD dan SD/MI dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya, sehingga anak merasa nyaman.

Satuan PAUD dan SD/MI diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan secara bertahap,” imbau Nadiem.

Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/MI perlu menerapkan pembelajaran yang membangun 6 kemampuan fondasi anak yaitu nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; dan kematangan emosi.

Selain itu, kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

“Kemampuan fondasi itu dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar,” katanya.

Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD. (Tri Wahyuni)

Related posts