JAKARTA (Suara Karya) : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup, sangat mendukung Industri 4.0. Adapun aspek penilaian ketaatan meliputi; izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan).
“Jadi era industri 4.0 sudah dapat diantisipasi oleh PROPER dengan mengembangkan berbagai sistem pemantauan baik dari sisi sumber pencemaran dan media lingkungan yang terpengaruh oleh aktifitas sumber pencemar,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM. Karliansyah, Minggu (24/12/2019) menjelang pemberian penghargaan PPROPER 2019.
Penghargaan PROPER bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan diumumkannya perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup, akan diumumkan pada Selasa 17 Desember mendatang. Pada tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85% atau sebanyak 1708 perusahaan.
Seperti diketahui, pada industri 4.0 peningkatan produktifitas dilanjutkan dengan mengintegrasikan teknologi informasi, manufaktur dan jasa sehingga memberikan pelayanan yang lebih individual, semakin efisien dalam penggunaan sumberdaya dan proses pengembangan produksi yang lebih singkat. Berbagai Peralatan dan infrastuktur dilengkapi dengan sensor untuk mengambil data secara langsung dan dalam jumlah yang sangat besar. Data dikumpulkan melalui jaringan internet sehingga dapat diproses secara real time. Pola perilaku sistem dapat diprediksi secara cepat dan akurat secara real time. Algoritma yang dipasang pada sistem tersebut mampu mengatur fungsi sistem secara otonom dengan sedikit atau bahkan tanpa campur tangan manusia dan dengan hasil sangat presisi, dapat disesuaikan setiap saat sesuai dengan kondisi lingkungan yang dideteksi oleh sensor.
Karliansyah menjelaskan, konsep inilah yang diadopsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengembangan sistem pemantauan kualitas lingkungan. Sensor-sensor dipasang di berbagai badan sungai untuk memantau kualitas air sungai setiap saat dan real time yang terintegrasi dalam Sistem Pemasangan Onlimo (Online Monitoring Kualitas Air Sungai).
Sedangkan untuk pemantauan kualitas udara ambien telah dipasang AQMS (Air Quality Monitoring System) yang saat ini difokuskan pada daerah rawan kebakaran lahan dan daerah perkotaan yang memiliki risiko pemaparan pencemaraan dari aktifitas kendaraan bermotor dan industri. Begitu pula untuk pemantauan ekosistem gambut telah terbangun SIMATAG (Sistem Monitoring Tinggi Muka Air Tanah Gambut) untuk memastikan ekosistem gambut tetap basah sehingga tidak mudah terjadi kebakaran. “Sistem ini merupakan cara mengumpulkan data dalam jumlah yang sangat besar dan real time untuk mengetahui kondisi kualitas lingkungan dan memprediksi pola perilakunya. Deteksi dini untuk kondisi kualitas air dapat diakses di http://ppkl.menlhk.go.id/onlimo-2018/ atau aplikasi android Onlimo KLHK,”kata Karliansyah. Sedangkan untuk deteksi dini hasil pemantauan kualitas udara real time dapat diakses di http://iku.menlhk.go.id/aqms/.
Kemudahan Perusahaan Sampaikan Laporan
Lebih lanjut Dirjen Karliansyah menjelaskan, perubahan kualitas lingkungan tentu saja sangat dipengaruhi oleh pola perilaku sumber-sumber pencemarnya. Oleh sebab itu untuk dapat membuat gambaran pola perilaku sistem yang lebih komprehensif perlu dipasang sensor-sensor untuk memantau perilaku sumber-sumber pencemar tersebut. Terkait dengan itu, pemantauan limbah cair industri diintegrasikan dalam SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan), sedangkan emisi udara dari cerobong yang dipantau dengan CEMs (Continous Emission Monitoring System) diintegrasikan dalam SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Kontinyu). Sistem pemantauan ini merupakan subsistem dari SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup), yaitu sebuah sistem pelaporan on-line yang menggantikan sistem pelaporan manual atau cetak.
Dengan SIMPEL ini, lanjut Karliansyah, KLHK telah memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam penyampaian laporan (tidak perlu lagi mengirimkan laporannya, ataupun datang secara langsung ke kantor KLHK). Perusahaan cukup meng-input-kan data hasil analisis laboratorium dan pengelolaan limbah B3 secara online dengan melengkapi file pendukung yang dibutuhkan. Data yang di-input dari tahun ke tahun akan tersimpan dalam bank data, sehingga dapat dengan mudah dipakai untuk melakukan analisa trend pengelolaan lingkungan dari suatu perusahaan. Saat ini telah terdaftar 6.753 perusahaan dalam SIMPEL dan 3.945 perusahaan yang aktif melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan. Mulai tahun 2019 ini data tersebut sudah digunakan dalam penilaian kinerja perusahaan peserta PROPER. Perusahaan dapat mengakses langsung hasil penilaian kinerjanya tanpa harus dicetak di kertas secara manual.
Diungkapkan Karliansyah, hasil evaluasi dari SIMPEL menunjukkan bahwa pada tahun 2019 ini jumlah emisi dari 2.147 perusahaan yang melaporkan mencapai 579.107,34 ton SO2, 392.000,8 ton partikulat, 260.357,87 ton NO2. Sedangkan limbah cair yang dibuang ke lingkungan mencapai 414.886,62 ton BOD, 863.774,4 ton COD, 125.474,72 TSS, 150.644,06 ton Minyak dan Lemak serta 1.645,58 ton Amoniak. Sementara itu jumlah limbah B3 yang dihasilkan mencapai 64.794.326,66 ton, 60,2 % sudah dikelola dengan baik, 30,8 % masih tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara.
Dengan demikian kata Karliansyah, SIMPEL memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan. Pertamina dan anak perusahaannya mampu menghemat pemakaian kertas sekitar 140 ton/tahun dan efisiensi biaya Rp 2,5 milyar per tahun, sedangkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki anak perusahaan dan lokasinya berada di Jawa Barat melaporkan penghematan Rp. 8 juta per tahun dari pengurangan pemakaian kertas dan transportasi untuk menyampaikan laporan ke Jakarta. Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya di Sulawesi Tengah menghemat Rp. 62.080.000 per tahun untuk efisiensi kertas dan perjalanan dinas ke Jakarta untuk pelaporan lingkungannya.
Tahapan selanjutnya paparKarliansyah, adalah mengintegrasikan sistem pelaporan perusahaan yang terdaftar di SIMPEL untuk mengukur beban pencemaran terhadap lingkungan melalui integrasi sistem pemantauan kualitas air ONLIMO, kualitas udara AQMS dan ekosistem gambut SIMATAG sehingga pola-pola perubahan lingkungan dapat diprediksi secara real time. Antisipasi untuk mengambil langkah langkah memitigasi atau adaptasi perubahan lingkungan dapat dilakukan secara cepat bahkan secara otonom, misalnya peringatan dini gangguan kesehatan akibat pencemaran udara jika angka Indeks Sistem Pemantauan Udara sudah menunjukkan angkat tidak sehat. Bahkan peringatan kondisi darurat dapat dikeluarkan secara otomatis jika angka pengukuran telah menunjukkan angka tidak sehat atau berbahaya. Jika diintegrasikan dengan sensor yang berada di berbagai perusahaan, maka peringatan secara individual dapat diberikan kepada masing-masing perusahaan jika daya tampung lingkungan yang telah ditetapkan dalam sistem dilampaui dan diperlukan penurunan beban pencemaran atau mengatur tinggi muka air tanah di kanal-kanal perusahaan yang berada di ekosistem gambut.
Jadi, idealnya kata Karliansyah, untuk mencapai kondisi dimaksud masih diperlukan pembangunan infrastruktur pemantauan kualitas lingkungan. Kita optimis dapat melakukan semua itu, karena sebagian besar teknologi yang digunakan untuk mendukung sistem pemantauan adalah teknologi yang dikembangkan oleh anak bangsa. Pengembangan sistem ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mulai menerapkan teknologi artifisial dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara. Jadi era industri 4.0 sudah dapat diantisipasi oleh PROPER dengan mengembangkan berbagai sistem pemantauan baik dari sisi sumber pencemaran dan media lingkungan yang terpengaruh oleh aktifitas sumber pencemar. (Pramuji)