JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan permodalan dan kelembagaan bank milik daerah tersebut, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan usaha hingga ke luar negeri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana tersebut saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di DPRD DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, penguatan kelembagaan Bank Jakarta dilakukan melalui perubahan nama dari PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penguatan identitas bank pembangunan daerah milik Pemprov DKI Jakarta.
“Bank DKI (kini Bank Jakarta) merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961,” ujar Pramono, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, meskipun berkedudukan di Jakarta, Bank Jakarta memiliki ruang lingkup usaha yang memungkinkan pembukaan kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pramono.
Modal Dasar Diusulkan Menjadi Rp26 Triliun
Dalam rencana penguatan permodalan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan modal dasar Bank Jakarta sebesar Rp14,5 triliun, dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.
Sementara itu, modal disetor Bank Jakarta tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” tutur Pramono.
Peningkatan modal dasar tersebut memberikan ruang bagi penguatan struktur permodalan dan pengembangan kegiatan usaha Bank Jakarta. Adapun realisasi penguatan modal dan ekspansi usaha tetap bergantung pada kebijakan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan perubahan nama, penyesuaian bentuk badan hukum, dan usulan peningkatan modal dasar, Pemprov DKI Jakarta menempatkan penguatan Bank Jakarta sebagai bagian dari agenda pengembangan badan usaha milik daerah. (Boy)

