Suara Karya

Direktur PT Lintas Armada Indonesia Polisikan Pengacara, Diduga Ada Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA  (Suara Karya): Direktur PT Lintas Armada Indonesia Antonius Chandra mengambil langkah hukum terhadap pengacara berinisial AJ. Antonius memecat AJ dari posisi sebagai kuasa hukum sekaligus melaporkan yang bersangkutan ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Langkah tersebut ditempuh setelah Antonius mengaku menemukan sejumlah persoalan dalam pendampingan hukum yang diberikan AJ, termasuk terkait biaya jasa hukum dan operasional selama penanganan perkara.

Melalui De El Law Firm yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum, Antonius menyatakan pergantian pendamping hukum juga menjadi bagian dari upaya membenahi persoalan internal yang tengah dihadapi PT Lintas Armada Indonesia.

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Selain persoalan biaya pendampingan, Antonius menyebut AJ diduga menggunakan nama De El Law Firm tanpa memperoleh izin resmi dari kantor hukum tersebut. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan Antonius mengambil langkah hukum terhadap AJ.

Antonius menegaskan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh tim dari De El Law Firm. Menurut dia, pergantian kuasa hukum diperlukan agar proses penyelesaian sengketa bisnis yang sedang berlangsung tidak terganggu oleh persoalan internal pendampingan hukum.

Sementara itu, De El Law Firm menjelaskan bahwa sengketa utama yang dihadapi PT Lintas Armada Indonesia berkaitan dengan transaksi dengan perusahaan asal China, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.

Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban kontraktual dalam transaksi yang disebut telah berlangsung sejak 2016. Pihak PT Lintas Armada Indonesia disebut telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak penjual.

Total pembayaran yang telah disetorkan Antonius kepada pihak penjual mencapai USD950.000. Pembayaran tersebut dilakukan dalam delapan tahap pada periode Mei 2016 hingga Juli 2018.

Namun, pembayaran atas sisa kewajiban kemudian ditunda karena pihak PT Lintas Armada Indonesia menyatakan terdapat kewajiban atau ketentuan dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak penjual.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” kata tim kuasa hukum.

PT Lintas Armada Indonesia menyatakan tetap akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum. Antonius juga menyatakan penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan bersama De El Law Firm. (bl)

 

Related posts