JAKARTA (Suara Karya): Pengacara Natalia Rusli resmi melaporkan pemilik akun Instagram @michellewibowo90 ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/517/1/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026. Aduan ini bermula dari unggahan yang diduga memuat narasi fitnah serta pernyataan yang merendahkan terhadap Natalia Rusli.
Kuasa hukum Natalia, Farlin Marta, mengungkapkan bahwa kliennya mengetahui unggahan tersebut sejak 27 Desember 2025. Dalam konten tersebut, akun yang dilaporkan disebut mengunggah foto Natalia disertai sejumlah tudingan, termasuk mempertanyakan profesi hingga menyebut dugaan penipuan.
“Terlapor mengunggah foto klien kami disertai narasi yang berisi tuduhan serta pernyataan yang merendahkan. Hal ini jelas merugikan dan menyerang kehormatan klien kami,” ujar Farlin, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan kepada penyidik. Meski unggahan tersebut kini telah dihapus, bukti digital tetap dinilai sah untuk proses hukum.
Farlin menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja objektif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Dalam perkembangan kasus, penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan pertama kepada pemilik akun pada 10 Maret 2026 yang disebut telah diterima. Namun, pada panggilan kedua tanggal 20 April 2026, surat tidak berhasil disampaikan karena nama penerima tidak dikenal di alamat tersebut.
Pihak Natalia menilai kondisi tersebut janggal, mengingat pada panggilan pertama surat diterima langsung oleh pihak yang dilaporkan.
Farlin pun mengingatkan bahwa dalam proses hukum, terlapor dapat dijemput secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan penyidik secara berulang.
“Jangan berani menjelekkan orang lain, tetapi tidak berani menghadapi proses hukum. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif,” tegasnya. (Boy)
