JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya jelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam acara Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.183 titik lokasi pada Kamis (4/6/26), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat.
Selain itu, ketentuan Wajib Halal juga memberi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.
“Kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk seperti diatur dalam regulasi,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 itu merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar, yang dimulai pada Oktober 2024 lalu.
Wajib Halal oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman (mamin), tetapi juga berlaku bagi produk usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri (impor).
Sesuai ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi produk makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; kosmetik; produk kimiawi dan produk rekayasa genetik; serta obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Selain itu, ada bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Babe Haikal juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya masuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.
“Kami dorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Sertifikasi halal, lanjutnya, bukanlah sekadar kewajiban administratif. Tetapi juga amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat.
Sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” ujarnya.
Karena itu, sertifikasi halal memberi nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
“Kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial, dan persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi,” kata Babe Haikal menandaskan.
Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH juga berharap terwujud ekosistem produk halal nasional yang semakin kuat, terpercaya, berdaya saing, sekaligus memberi perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen. (Tri Wahyuni)
