Suara Karya

CPPETINDO dan DMFI Desak RUU Kesejahteraan Hewan Segera Disahkan

TANGERANG (Suara Karya): Kolaborasi antara industri pakan hewan dan komunitas pecinta satwa mengemuka di Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2026, Sabtu (5/9/2026). CPPETINDO melalui merek Rocco dan BOLT bersama koalisi Dog Meat Free Indonesia mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai landasan hukum nasional untuk menghentikan perdagangan serta kekerasan terhadap anjing dan kucing.

Seruan itu disampaikan dalam kampanye “Anti Jagal, Mari Jaga” di IIPE 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (6/9). Melalui kampanye tersebut, setiap tanda tangan petisi yang terkumpul dikonversi menjadi donasi 500 gram pakan untuk anjing-anjing di shelter.

Talkshow bertajuk “Dari Ibu Kota untuk Nusantara: Menyebarkan Gerakan Ramah Hewan ke Seluruh Indonesia” menjadi puncak kegiatan. Acara itu menghadirkan Nadine Chandrawinata, Mischa Chandrawinata, COO Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic drh. Merry Ferdinandez, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok, serta Brand Manager CPPETINDO Wilda Novayana. Di akhir diskusi, seluruh narasumber menandatangani petisi sebagai simbol dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Hasudungan mengatakan DKI Jakarta telah lebih dulu menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies, termasuk anjing dan kucing, untuk tujuan pangan. Menurutnya, regulasi itu akan diperkuat melalui Peraturan Daerah dengan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan maupun perdagangan hewan.

“Kita akan memperkuatnya melalui Perda dengan sanksi yang lebih tegas, baik untuk konsumsi maupun tindak kekerasan terhadap hewan,” ujar Hasudungan.

Sementara itu, drh. Merry Ferdinandez menilai langkah DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain, tetapi belum cukup tanpa payung hukum nasional.

“Edukasi saja tidak cukup. Pengesahan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi prioritas agar penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan dan penganiayaan hewan memiliki landasan pidana yang mengikat,” katanya.

Brand Manager CPPETINDO Wilda Novayana mengatakan pelibatan masyarakat melalui petisi menjadi cara konkret menghubungkan kepedulian publik dengan aksi nyata.

“Pengunjung tidak hanya datang untuk berbelanja, tetapi juga mengambil peran aktif mendukung lahirnya payung hukum sekaligus membantu anjing-anjing di shelter,” ujarnya.

Nadine Chandrawinata menilai keberanian masyarakat menyuarakan penolakan terhadap perdagangan daging anjing dapat menjadi tekanan moral bagi para pembuat kebijakan.

Senada dengan itu, Mischa Chandrawinata mengajak masyarakat membangun empati terhadap hewan peliharaan sebagai langkah awal mencegah kekerasan terhadap satwa. (Boy)

Related posts