JAKARTA (Suara Karya): Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Komarudin menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang digelar Komisi X DPR RI.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, pada Selasa (18/3/25) itu juga dihadiri wakil dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dari pihak UNJ, Prof Komarudin didampingi Wakil Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Ifan Iskandar; Kepala BPS Labschool UNJ, Prof Totok Bintoro; dan Staf Ahli Rektor UNJ, Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri.
Terkait revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada media beberapa waktu lalu menjelaskan, revisi itu dilakukan untuk memastikan sistem pendidikan nasional lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang terpisah agar memberi kepastian hukum yang jelas,” ucapnya.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga ingin memastikan akses pendidikan lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapat hak pendidikan yang berkualitas.
Hetifah menambahkan, revisi harus bersifat visioner dan progresif, dengan memperkuat digitalisasi pendidikan serta konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri, agar lulusan memiliki daya saing global.
Dalam RDP, Prof Komarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI yang membuka dialog dalam melakukan perubahan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, karena sudah mengundang para pelaku di bidang pendidikan.
RDP memiliki 3 agenda, yaitu penjelasan terkait hasil kajian perguruan tinggi untuk revisi UU bidang pendidikan; masukan perbaikan sistem pendidikan yang mencakup upaya integrasi pengaturan yang ada dalam UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Pesantren, dan UU terkait lainnya.
“Dan pandangan perguruan tinggi dalam revisi UU tentang Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi,” ungkap Prof Komarudin.
Ditambahkan, UU Sisdiknas menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia dan menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Karena itu, lanjut Prof Komarudin, UU Sisdiknas perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini.
“Tujuan revisi UU Sisdiknas itu juga diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik lagi, membenahi kualitas pendidikan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas,” kata Prof Komarudin menandaskan. (Tri Wahyuni)

