Suara Karya

Gelar Temu Kader JKN, BPJS Kesehatan Jak-Bar Kenalkan Chika dan Vika

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Jak-Bar, Novi Adriyani Rosalina dalam temu kader JKN se-Jakarta Barat, Kamis (6/8/20).(Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Barat (Jak-Bar) menggelar temu kader JKN, setelah vakum dari kegiatan selama hampir 4 bulan karena pandemi corona virus disease (covid-19). Pertemuan tersebut membahas informasi terkini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pertemuan kali ini, kami bahas inovasi baru bernama Chika dan Vika, selain Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran Kelompok PBPU (Peserta Buka Penerima Upah), BP (Buka Pekerja) atau Mandiri,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Jak-Bar, Novi Adriyani Rosalina dalam temu kader JKN se-Jakarta Barat, Kamis (6/8/20).

Pentingnya kader JKN mengetahui informasi terkini dalam program JKN, menurut Novi, karena mereka adalah kepanjangan tangan dari BPJS Kesehatan dalam sosialisasi dan edukasi langsung kepada peserta. Dengan demikian, setiap informasi baru dapat dipahami peserta lebih baik.

Dijelaskan, Chika adalah singkatan dari Chat Assistant JKN. Tugasnya memberi layanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon artificial intelligence (AI) atau sistem. Chika dapat diakses lewat media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp di nomor 08118750400.

Sedangkan Vika adalah Voice Interaktive JKN. Tugas Vika memberi layanan informasi lewat mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan, dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400.

“Kader JKN yang bermitra dengan kami sangat dikenal di lingkungan binaannya. Sehingga pemberian informasi kepada peserta menjadi efektif. Adanya dua inovasi itu, peserta JKN tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan sekadar mencari informasi seputar kepesertaan atau tahihan,” katanya.

Apalagi, lanjut Novi, di masa pandemi corona virus disease (covid-19) saat ini. Peserta lebih baik tinggal di rumah. Kebutuhan akan layanan bisa diperoleh melalui smartphone atau telepon ke call center BPJS Kesehatan.

Novi menunjukkan cara kerja Chika dan Vika serta memberi contoh langsung kepada para Kader JKN, sehingga para kader dapat mencoba sendiri layanan tersebut. “Praktik semacam ini penting agar kader JKN bisa menjawab dengan tepat dan lancar, jika ada peserta yang kesulitan mengakses Chika atau Vika,” kata Novi menandaskan.

Pada kesempatan yang sama, Novi juga membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 itu berisi kenaikan iuran Kelompok PBPU (Peserta Buka Penerima Upah), BP (Buka Pekerja) atau Mandiri, yang diterapkan per 1 Juli 2020.

“Kenaikan iuran dilakukan untuk membangun ekosistem program yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Disebutkan, tarif baru untuk kelas 1 Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu. Khusus kelas III sepanjang 2020 mendapat subsidi Rp 16.500. Peserta hanya perlu membayar Rp25.500. Pada 2021, subsidi turun jadi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Salah seorang Kader JKN bernama Malini (38) mengaku senang bisa kembali menjalankan tugasnya. Selama awal pandemi, ia nyaris tak pernah ketemu warga setelah ada kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Saya senang dapat informasi terkini terkait program JKN. Hal ini penting demi kelancaran tugas saya sebagai kader JKN,” ucap Malini dengan wilayah kerja di Kelurahan Sukabumi Selatan, Srenseng dan Joglo, Jakarta Barat. (Tri Wahyuni)

Related posts