SERANG (Suara Karya) – Fahmi Hakim Politisi Partai Golkar secara definitif periode 2024-2029 ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Penetapan tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Deden Apriandhi berdasarkan keputusan nomor 100.3.3.10/02-DPRD/IX/2024 di ruang Paripurna Sabtu 21 September 2024.
Deden juga mengumumkan jabatan empat Wakil Ketua DPRD definitif dari unsur Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo, dari unsur Partai Keadilan Sejahtera Budi Prayogo, dan dari unsur Partai Demokrat Eko Susilo.
Pimpinan Rapat Paripurna Yudi Budi Wibowo menyebutkan, berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Pasal 79 ayat 1 bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Sebelumnya, Fahmi Hakim dan Yudi Budi Wibowo menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD periode 2024-2029.
Pada keanggotaan DPRD Banten periode 2019-2024, Fahmi Hakim menjabat sebagai wakil ketua definitif. Sedangkan pimpinan DPRD Sebelumnya dijabat oleh Andra Soni dari fraksi Partai Gerindra.
Susunan pimpinan DPRD Banten priode 2024-2029 tersebut, kemudian diserahkan melalui Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Al Muktabar mengatakan, pimpinan DPRD Banten definitif masih menunggu pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025.
Di sisi lain Fahmi Hakim juga mengucapkan terima kasih kepada partai pengusungnya baik di tingkat DPD I dan DPP, atas kepercayaan menjadi Ketua DPRD.
Fahmi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera mengesahkannya. Sehingga bersama pemerintah provinsi Banten dan DPRD dapat bekerja untuk menetapkan AKD (alat kelengkapan dewan)
“Mudah-mudahan secepatnya SK itu turun dan segera adanya pelantikan secara definitif, agar senantiasa DPRD ini akan melanjutkan pada alat kelengkapan AKD lainnya,” kata Fahmi. (Wisnu)