Suara Karya

Kepala Daerah Tetap Bisa Nyapres Meski Tanpa Izin Presiden

JAKARTA (Suara Karya): Isu seksi tentang Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri jadi Presiden dalam Pilpres, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden, menjadi perdebatan dikalangan publik dan media massa.

Anggota Komisi XI DPR Refrizal mengatakan, sehubungan dengan masalah izin Presiden tersebut sudah ada aturannya sejak lama, hanya saja karena aturan itu keluar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

Banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik.

Oleh karenanya, Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

“Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia,” tutur politisi PKS itu, dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema ‘PP Kepala Daerah Nyapres, Apakah Sampai di MA?’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi juga mengatakan bahwa isu mengenai izin Presiden untuk Kepala Daerah yang ingin nyapres itu memang telah menjadi perdebatan diruang publik.

Awi, panggilan akrab Baidowi menyatakan, hal ini diduga terjadi dikarenakan ada orang yang menumpangi kepentingan politik dan akibat ketidaktauan dari masyarakat.

“Sehingga seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden,” ucapnya.

Dikatakan politisi PPP itu, sesungguhnya tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. karena itu merupakan turunan dari UU yang ada.

“Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Sebab apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menyampaikan bahwa tidak ada yang salah terkait persoalan ini, karena menurutnya tidak ada hal yang baru.

“Di-kasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” ujar Pangi.

Dia mengatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengkomunikasikan hal ini dengan baik ke masyarakat.

“Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,” katana. (Gan)

Related posts