Suara Karya

Kolaborasi Kemdiktisaintek dan Kemkes dalam Seleksi Nasional PPDSS

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan membentuk Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis (PPDSS).

Kerja sama tersebut ditandatangani Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Rabu (22/1/25).

Penandatanganan dilakukan bertujuan untuk memperkuat komitmen Kemdiktisaintek dan Kemkes dalam menjalankan Undang-Undang (UU) No17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No17/2023.

Dijelaskan, kolaborasi untuk akselerasi pemenuhan dokter dan dokter spesialis yang merata di seluruh Indonesia telah dilakukan sejak 2022, melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Prodi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik.

Upaya ini telah menghasilkan peningkatan yang cukup signifikan, dimana saat ini tercatat ada sekitar 350 program studi dokter spesialis/subspesialis. Dari program tersebut menghasilkan lebih dari 4.000 lulusan per tahun.

Mendiktisaintek juga menyoroti peningkatan kapasitas produksi itu perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah Indonesia.

Penyelesaian masalah akses, kuantitas dan kualitas pendidikan dokter spesialis/subspesialis memerlukan sinergi kebijakan Kemdiktisaintek dan Kemkes yang terwadahi dalam bentuk kerja sama formal. Salah satunya, lewat pembentukan panitia seleksi bersama tersebut.

Kepanitiaan bersama ini, selain melibatkan pejabat terkait di dua kementerian, juga melibatkan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis/subspesialis.

“Kolaborasi antar kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik. Tentu saja, tetap mengedepankan upaya bersama untuk kepentingan nasional dan masyarakat,” ucap Satryo.

Kebijakan baru dalam UU No17/2023 tentang Kesehatan yang mendukung upaya akselerasi adalah penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bekerja sama perguruan tinggi (PT).

Sebagai tahap awal, telah terjalin kerja sama antara 6 RSPPU dengan 4 PT Mitra yang mendapat penugasan, yaitu RSJPD Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, dan RS Kanker Dharmais dengan FK Universitas Indonesia.

Selain itu ada RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran; RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga; dan RS Ortopaedi Soeharso dengan FK Universitas Sebelas Maret.

Mendiktisaintek dan Menkes akan menetapkan petunjuk teknis tata cara seleksi yang disusun oleh Panitia Seleksi Bersama, sebagai jaminan pemenuhan prinsip objektif, berbasis kompetensi dan prestasi, transparan, berorientasi pada kebutuhan, berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi.

Penerimaan peserta didik juga mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi di setiap wilayah.

“Seleksi nasional untuk peserta didik PPDSS harus dapat meningkatkan akses yang berkeadilan, dengan tetap berpegang teguh pada kualitas dan kepentingan keselamatan masyarakat,” kata Satryo.

Ditambahkan, peserta didik dokter spesialis juga harus dapat dijamin pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai dengan amanah UU Kesehatan.

Komite Bersama Kemdiktisaintek dan Kemkes akan menerbitkan berbagai kebijakan prioritas untuk peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. (Tri Wahyuni)

Related posts