Suara Karya

Mantan Koruptor Diperbolehkan Daftar Caleg

JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan pemerintah dalam mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Namun di sisi lain, juga perlu adanya perhatian pada ketentuan-ketentuan hukum lain yang menjadi dasar bangsa, terutama dalam menghargai hak-hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konsensus dasar UUD 1945.

Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (05/7).

Dalam rapat yang membahas PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu, hadir juga Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Agus Hermanto dan Pimpinan Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Ketua DPR RI mengatakan, semua pihak pada rapat itu menyetujui untuk memberikan kesempatan bagi siapapun masyarakat yang ingin mendaftar sebagai caleg. Selain itu masyarakat juga diberi kesempatan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU tersebut, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing. Dimana nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilahkan untuk menggunakan haknya melakukan gugatan kepada MA atau juga uji materi atau judicial review kepada MA,” ujarnya, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, MA akan memproses gugatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari dari waktu dimulainya gugatan. Setelah itu apapun keputusan dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU dalam memenuhi ketentuan PKPU ke depannya.

“Keputusan apapun dari MA nanti, akan menjadi patokan bagi KPU untuk diteruskan kepada para pihak yang mendaftar. Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi yang akan menjadi daftar calon tetap, namun manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap dengan adanya kesepakatan politik yang dihasilkan dari pertemuan beberapa jam tadi, dianggap bisa menurunkan tensi politik yang makin menghangat beberapa hari ini. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Kita sudah mendapat kebijaksanaan yang luar biasa dari KPU dan juga Bawaslu tanpa melanggar aturan yang sudah diundangkan dan tanpa melanggar PKPU. Mereka (caleg, RED) diberi kesempatan untuk mendaftar sambil diverifikasi dan sambil menunggu hasil keputusan MA,” ujar Bamsoet. (Gan)

Related posts