Suara Karya

PN Surabaya Putuskan PT Bahana Line Tak Terkait Kasus Penggelapan BBM 

Jakarta (Suara Karya): Putusan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diklaim sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah, Nanik Prihandini, Ribut, dan Estika Dilla Rahmawati telah mencabut permohonan banding yang diajukan sebelumnya.

Hasilnya, PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo (terdakwa) secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus penggelapan BBM. Dalam putusan PN Surabaya itu bahkan disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu.

Penasihat Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika menyatakan menghormati kesimpulan hakim yang menyatakan bahwa PT Bahana Line milik kliennya tidak terlibat bahkan malah ikut menjadi korban.

“Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor supplier bahan bakar minyak (BBM) di Meratus Line jika David cs menolak,” kata Gede Pasek dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Sekadar informasi, berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno mengatakan terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line. Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan BB tersebut, Edi Setyawan akan mencari vendor lain sebagai supplier untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line akhirnya permintaan itu dijalankan.

Selain itu, karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa awalnya juga sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan. Dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga, atau paling lambatnya besok pagi sudah tidak ada di dalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line.

Diberitakan sebelumnya, upaya menagih utang kepada Meratus Line yang dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana maupun juga mengajukan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya itu.

Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban. (Bob)

 

 

Related posts