JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana dalam perkara nomor 167. Keputusan ini menjadi titik terang bagi Tedy Agustiansjah, yang selama ini mengaku menjadi korban dalam konflik keluarga yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Andy Mulya Halim, Titin, dan Sellavina.
Putusan tersebut disambut hangat oleh kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, yang menyebut pengadilan telah menunjukkan integritas dan keberpihakan pada fakta hukum.
“Ternyata hukum di Bandar Lampung masih bisa ditegakkan. Hakim melihat dengan jernih bahwa klien kami adalah korban—tanahnya dipinjam, uangnya digunakan, bahkan isi rumahnya dijarah,” ungkap Natalia Rusli, Jumat (13/6/2025).
Natalia menyebut gugatan tersebut sebagai bagian dari “drama hukum” yang dirancang untuk merebut hak milik Tedy melalui dokumen dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga palsu. Ia menuding pihak-pihak seperti Andy Mulya Halim, Titin, dan Sellavina turut memainkan peran dalam skenario ini, bahkan menjadikan seseorang bernama Hadi Wahyudi sebagai boneka hukum dalam perkara tersebut.
“Ini bukan sekadar konflik perdata. Ini adalah upaya menipu publik dan menyalahgunakan proses hukum untuk kepentingan pribadi,” tegas Natalia.
Ia pun mengapresiasi keberanian majelis hakim, yang dipimpin oleh ketua majelis dan dua hakim anggota, karena mampu bersikap adil di tengah tekanan.
“Majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan. Ini membuktikan bahwa pengadilan masih bisa menjadi benteng keadilan. Kebenaran tetap menang melawan upaya manipulatif,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Natalia berharap tidak ada lagi proses hukum yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berupaya memutarbalikkan fakta.
Namun, perjuangan hukum belum selesai. Natalia menyebut bahwa kini para pihak yang disebutkan, yakni Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Hadi Wahyudi, harus menghadapi proses pidana di sejumlah kepolisian, antara lain:
- Polda Metro Jaya (LP/B/50/I/2025)
- Polres Metro Jakarta Utara (LP/B/24/I/2025)
- Polres Gianyar, Bali (LP/B/III/2025)
- Polres Bandar Lampung (LP/B/350/III/2025)
“Ada enam laporan polisi yang kami buat, dan semuanya dalam proses naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Natalia juga memberikan pesan kepada para praktisi hukum di seluruh Indonesia.
“Sebagai pengacara, kita wajib meneliti setiap perkara dengan cermat sebelum menerima kuasa dari klien. Jangan sampai kita justru menjadi bagian dari kebohongan. Profesi ini menuntut integritas dan keberpihakan pada kebenaran,” pungkasnya. (Boy)
Dengan berakhirnya gugatan ini di PN Tanjung Karang, Natalia menyebut bahwa babak drama hukum keluarga Titin telah selesai—dan kini tinggal menanti pertanggungjawaban pidananya.