
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung usulan larangan mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) tidak mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Mengingat, integritas seorang pemimpin, sangat dibutuhkan.
Dukungan itu, disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, kepada wartawan, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu pembahasan soal pelarangan eks koruptor maju kembali dalam Pilkada dimasukan dalam revisi undang-undang.
“Kita nanti, tunggu pembahasan. Yang jelas kita tingkatkan integritas. Semua pasti disikapi secara arif bijaksana dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini. Kami belum bisa memprediksikan. Yang jelas, integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
“KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Viryan mengatakan, larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut. Usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (Gan)