Suara Karya

Warga tak Henti Berjuang, PT KAMU Kayak Kebal Hukum

Syahrial, koordinator masyarakat Padang Mardani Lubuk Basung, Agam, Sumbar untuk ganti rugi tanah mereka yang dikuasai PT KAMU, kini berjualan ketupat sayur di rumahnya. (Foto: Ist)

JAKARTA (Suara Karya): Warga Sungai Aur dan Padang Mardani Lubuk Basung Agam, Sumatera Barat, tak berhenti memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dikuasai perusahaan perkebukan kelapa sawit, PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) sejak 1985. Sekarang perjuangan mereka didampingi kuasa hukum dengan tekad bisa mendapatkan ganti rugi atas tanah yang sudah mereka kuasai secara turun temurun.

Kuasa Hukum Warga Sungai Aur Agam, Horas Naiborhu AM SH menyatakan, tuntutan warga setempat atas tanah tersebut yang berjalan secara terus menerus membuktikan bahwa kepemilikannya tidak lepas sampai sekarang. Perjuangan yang sudah sampai ke pengadilan itu sangat wajar mendapat perhatian dan seharusnya mendapat dukungan pihak terkait karena hak mereka telah diserobot dengan semena-mena dan kepemilikannya itu sampai sekarang tidak kedaluarsa.

“Kalau dianggap perkara masyarakat sudah lepas haknya, nyatanya terjadi upaya terus menerus warga menuntut haknya sehingga tidak bisa dikatakan kedaluarsa. Ini (tuntutan) bukan euforia reformasi tetapi karena warga tidak pernah berhenti memperjuangkan haknya tersebut dan selama ini belum pernah berhasil,” kata kuasa hukum masyarakat tersebut, Horas AM Naiborhu, SH di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Horas AM Naiborhu menyatakan atas kepercayaan masyarakat tersebut dia sudah mengupayakan secara hukum, sudah dua kali menyampaikan somasi (teguran) kepada PT KAMU. Somasi pertama disampaikan pada 22 Desember 2021 dan tidak direspon dan somasi kedua juga tidak direspon.

Somasi tersebut, ujarnya ditembuskan kepada instansi terkait di pusat dan daerah (Sumbar) yakni, Komisi III DPR RI di Jakarta, Kementerian Agraria & Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional (BPN) c/q Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kanwil BPN Sumbar di Padang, Bupati Agam di Lubuk Basung, Kenapa Kantor Pertanahan Kabupaten Agam di Lubuk Basung, dan para pemberi kuasa sebagai laporan.

“Somasi yang sudah dua kali disampaikan dan diterima PT KAMU di Agam memang sampai saat ini (20 April 2022) belum ada jawabannya. Kayak kebal hukum saja (PT KAMU) ini,” kata Horas.

Koordinator masyarakat Padang Mardani Syahrial, yang tanahnya dikuasai PT KAMU di wilayah Padang Mardani Manggopoh Lubuk Basung mengaku sangat berharap mendapatkan ganti rugi atas lahannya yang sudah sangat lama dikuasai PT KAMU yakni sekitar 37 tahun sejak 1985. Perusahaan kebun sawit ini, kata dia, hanya pernah memberikan santunan banyak warga tidak mau menerima uang santunan tersebut.

“Santunan apa, kami menuntut hak kami bukan santunan memangnya kami pengemis yang harus diberi santunan, tandasnya.

Mengenai santunan tersebut, Syahrial mengatakan diterima oleh sejumlah warga dan besarnya bervariasi.

“Uang santunan itu diberikan berbeda-beda, ada yang sebesar Rp 100 ribu, Rp 150 ribu dan ada juga Rp 300 ribu diterima oleh masyarakat. saat menerima santunan itu, orang dipanggil satu per satu tanpa tahu apa dasarnya santunan itu,” kata Koordinator masyarakat Padang Mardani Syahrial melalui telepon dari Padang Mardani, Agam.

Syahrial mengaku kenyang dengan penderitaan dan tekanan ketika berhadapan dengan pemerintah setempat dan aparat yang tidak memihak kepada mereka. Sedikit bercerita mengenai pengalamannya untuk mendapatkan hak atas tanah masyarakat tersebut, dia mengatakan seorang camat di Lubuk Basung mengatakan bahwa ganti rugi sudah diterima warga.

“Saya tanya berapa umur Pak Camat ketika PT KAMU menyerobot tanah warga pada 1985 dan dijawabnya sarawa (celana) pun belum lakek (belum bisa memasang celana). Tapi kenapa Pak Camat berani mengatakan bahwa ganti rugi sudah dibayar pada tahun itu, sehingga Camat pun diam,” jelasnya.

Menurut Syahrial, pemerintah tidak menanggapi perjuangan masyarakat menuntut haknya. “Kalau ditanya ganti rugi tanah, camat marah dan saya tanya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Agam), tidak memuaskan. Jadi, kami terlunta-lunta, karena itu sekarang bertekad hak kami diperhatikan dan dapat kami terima,” ujar Syarial. (dra)

Related posts