BANTEN (Suara Karya): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Sistem Katalog Elektronik di Auditorium Bappeda Provinsi Banten, Rabu, 31 Mei 2023.
Dalam kegiatan itu, DPUPR Provinsi Banten bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, kegiatan ini tersebut guna memberikan pemahaman lebih dalam soal pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik.
Kegiatan dihadiri oleh 120 orang terdiri dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten dengan didampingi PPK, Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Provinsi Banten, dan masyarakat pelaku jasa konstruksi di lingkungan Provinsi Banten.
Adapun narasumber yang mengisi kegiatan tersebut adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mewakili Kepala LKPP, Kepala Balai Pelaksana Penilaian Jasa Konstruksi Wilayah Provinsi Banten Kementerian PUPR, dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Arlan berharap dengan adanya kegiatan ini akan ada persepsi, pemahaman, dan pengetahuan yang sama tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik di Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, guna menyosialisasikan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini, Pemprov Banten bekerja sama dengan LKPP.
Menurutnya sebenarnya ini sudah sering dilakukan oleh Pemprov Banten.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini akan membuat pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini menurutnya juga akan mendorong lebih banyak barang dalam negeri yang akan lebih banyak digunakan sehingga akan menyukseskan gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik juga akan memberikan ruang bagi para pengusaha lokal karena mereka akan mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama.
Bahkan Pemprov Banten mendorong agar pengusaha lokal Banten bisa berkiprah di tingkat nasional bahkan internasional.
Al Muktabar berharap, semua pihak bisa saling mendukung dan menguatkan untuk pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik.
Bila ada sesuatu yang sulit juga dia mempersilakan untuk mendiskusikan teknis penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik.
“Ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Tahun 2022 Pemprov Banten ditargetkan 40 persen dan kita mencapai 41 persen,” katanya seraya menambahkan bila ada kekurangan dalam sistem elektronik ini dia meminta agar semua pihak bisa saling mengingatkan. (Advertorial Advertorial DPUPR- Provinsi Banten)