JAKARTA (Suara Karya): Belum lama ini, beredar kabar ada 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan itu dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Perubahan acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN berdampak terhadap penonaktifan peserta PBI JK yang namanya tidak ada dalam DTSEN.
“Peserta JKN yang namanya dinonaktifkan, bisa diaktifkan kembali status kepesertaannya, asalkan memenuhi beberapa kriteria,” kata Rizzky di Jakarta, Senin (23/6/25).
Beberapa kriteria itu, antara lain, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, merujuk verifikasi di lapangan, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, peserta masuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, yang akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta. Setelah statusnya aktif, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky menambahkan, pembaruan data PBI JK dilakukan Kementerian Sosial secara berkala, agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu bantuan atau informasi dapat menghubungi petugas BPJS SATU di rumah sakit agar bisa dibantu,” tuturnya. (Tri Wahyuni)