Suara Karya

KKI Selidiki Dugaan Perundungan Pasien BPJS, Sanksi Tunggu Hasil Verifikasi

JAKARTA (Suara Karya): Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bergerak cepat menyelidiki dugaan perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial.

KKI bersama organisasi profesi telah mengidentifikasi sekitar 10 akun yang diduga dimiliki tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dokter, dokter gigi, hingga perawat.

Statusnya pun beragam, ada yang masih menjalani pendidikan profesi, dokter umum, aparatur sipil negara (ASN), maupun tenaga kesehatan di rumah sakit swasta.

Seluruh identitas pelaku saat ini sedang diverifikasi melalui organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pemerintah daerah tempat yang bersangkutan bekerja atau menjalani pendidikan.

“Pendekatan kami bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga pembinaan agar budaya profesionalisme dan etika profesi semakin kuat,” kata Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril dan dr Agus Samsudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/26).

Hadir pula perwakilan dari organisasi profesi, yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Paulus Januar; Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka; Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Yani Sriyani; serta Ketua DPP Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Yati Maryati.

Syahril menegaskan, sikap tidak berempati terhadap pasien oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan bertentangan dengan nilai dasar profesi kesehatan.

“Empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya harus dijaga, baik di ruang pelayanan maupun di ruang digital,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan kasus tersebut dapat masuk dalam tiga kategori pelanggaran sekaligus, yakni etika profesi; pelanggaran disiplin profesi; dan pelanggaran hukum.

Ketiga kategori tersebut memiliki mekanisme pemeriksaan berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan apabila memenuhi unsur.

Saat ini, struktur KKI didukung 81 kolegium kesehatan yang bertugas menjaga standar kompetensi setiap profesi kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi yang menangani dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ditanya soal ancaman sanksi, Syahril mengatakan, KKI belum dapat menyimpulkan bentuk hukuman sebelum proses penelusuran selesai.

Namun, ia menjelaskan rentang sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melakukan pelanggaran. Untuk pelanggaran etik, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan melalui pendidikan etik profesi.

Jika masuk kategori pelanggaran disiplin profesi dengan tingkat sedang hingga berat, sanksinya dapat berupa penonaktifan STR selama periode tertentu, bahkan pencabutan STR.

“Jika STR dinonaktifkan, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku sehingga tenaga medis tidak dapat memberikan pelayanan selama masa sanksi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua IDI, dr Wiweka. Katanya, organisasi profesinya sebenarnya telah mengantisipasi perkembangan media sosial melalui Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 tentang Bermedia Sosial.

Pedoman tersebut mewajibkan dokter menjaga profesionalisme, integritas, dan martabat profesi, termasuk saat berinteraksi di ruang digital. Setiap dugaan pelanggaran tidak langsung berujung sanksi.

Organisasi profesi akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum sidang etik digelar oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

“Etika tidak hanya ditegakkan melalui hukuman, tetapi juga melalui pembinaan yang terus-menerus agar menjadi budaya profesi,” ujarnya.

Menanggapi munculnya anggapan adanya stigma terhadap pasien BPJS, Syahril membantah keras hal tersebut. Menurutnya, BPJS Kesehatan justru menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan nasional.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membantu jutaan masyarakat memperoleh layanan medis, termasuk pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.

Meski demikian, ia mengakui tingginya jumlah pasien BPJS membuat banyak rumah sakit menghadapi tantangan keterbatasan tenaga kesehatan, sarana, dan kapasitas layanan sehingga antrean panjang masih terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan.

“Meski demikian, kondisi ini tidak boleh menjadi alasan munculnya sikap diskriminatif maupun komunikasi yang merendahkan pasien,” ujarnya.

KKI menegaskan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap terikat etika profesi, meski sedang tidak menjalankan praktik atau sedang menggunakan akun media sosial pribadi.

Karena itu, seluruh unggahan di ruang digital harus mencerminkan nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

Sebagai tindak lanjut, KKI akan memperkuat pembinaan mengenai etika penggunaan media sosial kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mempererat koordinasi dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, rumah sakit, dan pemerintah daerah.

KKI berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat budaya profesionalisme di kalangan tenaga kesehatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. (Tri Wahyuni)

Related posts