JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menuntut tanggung jawab negara atas maraknya kasus perundungan (bullying) terhadap anak lainnya, yang berujung pada tragedi kemanusiaan.
LPAI juga mendesak evaluasi menyeluruh atas penerapan diversi dan keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai belum berimbang karena cenderung mengutamakan pemulihan anak pelaku, sementara hak dan duka keluarga korban berisiko terabaikan.
Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan mengatakan, perundungan antarteman sebaya bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan sinyal darurat atas krisis pengasuhan, lemahnya pengawasan lingkungan, dan kegagalan deteksi dini terhadap kekerasan di sekolah maupun ruang publik.
Kompilasi data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan, kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan meningkat lebih dari 100 persen, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. Jumlah itu kembali naik menjadi 641 kasus pada 2025.
LPAI juga mencatat, dalam tiga tahun terakhir sedikitnya lebih dari 50 anak Indonesia kehilangan nyawa akibat penganiayaan fisik antarteman sebaya, maupun tekanan psikologis berat yang berujung pada tindakan mengakhiri hidup.
Data tersebut menggambarkan besarnya ancaman perundungan terhadap keselamatan anak. Angka itu mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik dan tekanan psikologis; namun tidak berarti seluruh kematian terbukti secara langsung disebabkan oleh perundungan.
Dari pola kekerasan yang tercatat, perundungan fisik mendominasi dengan porsi 55,5 persen, disusul kekerasan verbal dan psikis sebesar 29,3 persen. Perundungan siber (cyberbullying) juga menjadi ancaman di ruang digital.
Kasus terbanyak terjadi pada jenjang sekolah dasar (SD) sebesar 26 persen, dan sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 25 persen
Merespons hal tersebut, LPAI menyampaikan lima tuntutan, yakni menjamin pemulihan korban dan keluarga, mengevaluasi penerapan diversi, memperkuat tanggung jawab negara, menghentikan perundungan digital, serta menindak pihak yang lalai dalam pengawasan anak.
“Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku,” ucap Samsul menegaskan.
Ditambahkan, anak korban dan keluarganya harus mendapat pemulihan kesehatan fisik dan trauma psikologis secara berkelanjutan, perlindungan identitas, bantuan hukum, pemulihan nama baik, serta kompensasi atau restitusi yang berkeadilan.
LPAI juga menyoroti penerapan diversi dan keadilan restoratif, yang dinilai berisiko mengabaikan rasa keadilan korban, jika hanya berfokus pada pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut Samsul, diversi tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, terlebih dalam kasus perundungan yang mengakibatkan cacat permanen atau hilangnya nyawa anak.
“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), lanjutnya, harus diterapkan secara berimbang kepada kedua belah pihak,” ucapnya.
Pemulihan dan masa depan anak pelaku harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban serta pendampingan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, LPAI mengingatkan, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah didesak menyediakan layanan rehabilitasi psikologis gratis serta pusat penanganan krisis (crisis center) di setiap daerah.
LPAI juga meminta pengawasan diperketat dan sanksi diberikan kepada pimpinan satuan pendidikan yang terbukti lalai atau berusaha menutupi kasus perundungan.
Samsul juga mendorong penyediaan anggaran dan regulasi konkret untuk mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam ranah digital, LPAI meminta pengelola media sosial, warganet, dan masyarakat menghentikan penyebaran foto, video, nama lengkap, nama sekolah, alamat, serta informasi pribadi anak yang terlibat sebagai korban, saksi, maupun pelaku.
“Kewajiban merahasiakan identitas anak diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucapnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU SPPA.
LPAI juga mendesak kementerian, dinas pendidikan, serta instansi terkait segera merealisasikan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sekolah dan orang tua yang mengabaikan laporan awal perundungan harus dimintai pertanggungjawaban moral, administratif, maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Samsul menegaskan, pencegahan perundungan harus dimulai melalui pengasuhan yang baik, pengawasan orang dewasa, deteksi dini, serta lingkungan belajar yang aman dan menghormati martabat setiap anak.
Menurut LPAI, negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat tidak boleh hanya bereaksi setelah kekerasan terjadi. Setiap laporan perundungan harus ditindaklanjuti secara serius agar kekerasan tidak berkembang menjadi tragedi yang menghancurkan masa depan, bahkan merenggut nyawa anak. (Tri Wahyuni)

