Suara Karya

Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Jadi Tersangka Suap

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan istrinya menjadi tersangka kasus suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5), berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

KPK menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021 Dirwan Mahmud (DIM), Hendrati (HEN) dari unsur swasta atau istri Bupati Bengkulu Selatan, dan Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Bupati Bengkulu Selatan.

Diduga sebagai pemberi, yakni Juhari (JHR) dari swasta atau kontraktor.

“Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai setoran kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta,” ucap Basaria.

Basaria menyatakan uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

“Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari NUR kepada HEN. Lalu oleh HEN sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekening HEN di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh NUR,” tuturnya.

Pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Dalam kegiatan itu, KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu yang dalam pecahan rupiah sebesar Rp85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta, dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema penunjukkan langsung. (Vicky Andre)

Related posts