Suara Karya

Diskusi Kebangsaan Fokus Mewujudkan Negara Hukum Pancasila

JAKARTA (Suara Karya): Dalam rangka memperdalam pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola hukum di Indonesia, Aliansi Kebangsaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mempersoalkan Paradigma Hukum Nasional: Mewujudkan Negara Hukum Pancasila”. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian Diskusi Serial Kebangsaan yang telah berlangsung sejak Maret 2019, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Media Kompas.
Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, menyatakan topik kali ini menjadi sangat relevan mengingat hukum merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam konteks Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala hukum. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah sistem hukum nasional Indonesia sudah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, atau apakah masih perlu dilakukan reformasi agar hukum benar-benar mencerminkan identitas bangsa Indonesia.
Pontjo menyampaikan, Indonesia harus berupaya lebih keras dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial dan semangat kebangsaan. Meskipun Indonesia telah mengadopsi sistem hukum dari tradisi civil law yang diwarisi dari masa kolonial, banyak pihak yang menilai bahwa nilai-nilai keadilan dalam masyarakat masih kurang diperhatikan dalam praktiknya.
Sebagai contohlanjut dia, terdapat fenomena hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yang menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum, terutama dalam konteks kepentingan elit yang seringkali lebih diutamakan daripada hak-hak dasar rakyat.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut diskusi ini, kami telah melaksanakan beberapa program, seperti Urun Rembuk Kebangsaan dan Podcast Tiga Ranah Pancasila, yang bertujuan untuk menggali ide dan gagasan dari berbagai kalangan. Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat tercapai pemahaman bersama mengenai urgensi Pancasila sebagai landasan hukum dan sosial yang lebih kuat, serta mendasari langkah-langkah konkret dalam pembaruan hukum nasional,” kata Pontjo, Jum’at (13/12/2024).
Ia berharap diskusi ini dapat melahirkan solusi-solusi strategis yang dapat diterapkan dalam penguatan hukum Indonesia, guna mendukung tercapainya tujuan negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Dengan begitu, melalui refleksi dan kerja sama seluruh elemen bangsa, Pancasila dapat kembali menjadi titik temu, tumpu, dan tuju bagi perbaikan sistem hukum dan tata kelola di Indonesia.(Boy)

Related posts