JAKARTA (Suara Kaya): Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan niatnya mengeluarkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif.
Apalagi, katanya, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri telah menyepakati aturan KPU itu dikembalikan pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, katanya, mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
“Saya kira kan kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU,” ujar politisi Partai Golkar ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Sebagaimana diketahui, KPU akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam pasal 240 ayat 1 huruf g, dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Sebelumnya, komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
“Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kami masukkan,” kata Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya. (Gan)