JAKARTA (Suara Karya): Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dua kandidat hakim menjadi hakim agung di Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan yang ada. Keduanya adalah Abdul Manaf untuk mengisi kamar peradilan agama dan Pri Pambudi Teguh untuk kamar peradilan perdata.
Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018) menyampaikan, kedua hakim tersebut sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 10 Juli lalu. Dan pada 11 Juli kemudian langsung digelar rapat pleno Komisi III DPR RI untuk meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap dua calon usulan Komisi Yudisial ini.
“Berdasarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial,” kata Kahar dalam laporannya.
Usai pembacaan laporan Komisi III, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu akhirnya sepakat menyetujui kedua calon tersebut menjadi hakim agung.
Abdul Manaf, hakim agung terpilih ini sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Sementara Pri Pambudi Teguh sebelumnya adalah hakim tinggi pada Peradilan Tinggi Jawa Tengah. (Gan)