JAKARTA (Suara Karya): Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengungkap besarnya potensi penerimaan pajak yang belum tergali di Indonesia yang diperkirakan mencapai hampir Rp1.000 triliun setiap tahun. Angka tersebut mencerminkan tax gap yang dinilai masih menjadi persoalan serius dalam sistem perpajakan nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Dalam forum tersebut, Vaudy hadir didampingi Ketua Departemen PPKF IKPI Pino Siddharta dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.
Vaudy menjelaskan, selama ini pembahasan perpajakan cenderung hanya berkutat pada target penerimaan dan realisasi, termasuk potensi shortfall. Padahal, menurutnya, terdapat indikator yang jauh lebih penting untuk menilai kinerja sistem perpajakan, yakni tax gap.
“Setiap tahun kita bicara target dan realisasi, tapi jarang melihat tax gap. Padahal ini yang paling menggambarkan kesehatan sistem perpajakan kita,” ujar Vaudy dalam paparannya.
Berdasarkan kajian World Bank dengan metodologi International Monetary Fund (IMF), tax gap Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika dikonversikan, nilainya hampir menyentuh Rp1.000 triliun per tahun.
Menurut Vaudy, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan potensi nyata penerimaan negara yang belum berhasil dikumpulkan oleh pemerintah.
“Ini bukan angka kecil. Ini potensi pajak yang hilang setiap tahun dan tidak masuk ke kas negara,” tegasnya.
Ia menilai, tingginya tax gap tidak hanya disebabkan oleh faktor kepatuhan wajib pajak, tetapi juga berkaitan erat dengan desain sistem perpajakan yang masih memiliki berbagai keterbatasan.
Saat ini, Indonesia masih mengandalkan sistem self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun dalam praktiknya, sistem ini dinilai masih membuka celah terjadinya underreporting, underpayment, hingga tidak melaporkan kewajiban pajak.
“Masalahnya bukan sekadar kepatuhan, tapi sistem yang belum mampu menangkap seluruh aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenakan pajak,” jelas Vaudy.
Selain itu, ia juga menyoroti belum optimalnya integrasi data antarinstansi serta keterbatasan sistem administrasi perpajakan dalam memetakan potensi pajak secara menyeluruh.
Sebagai langkah perbaikan, Vaudy mendorong pergeseran menuju system-based compliance, yakni pendekatan kepatuhan berbasis teknologi yang memungkinkan sistem secara otomatis mengumpulkan dan mengolah data aktivitas ekonomi wajib pajak.
Dalam pendekatan ini, wajib pajak tidak lagi menjadi pihak utama dalam menyusun laporan dari awal, melainkan cukup melakukan verifikasi atas data yang telah disiapkan oleh sistem.
“Ke depan, sistem yang bekerja. Wajib pajak tinggal verifikasi, bukan lagi melaporkan dari awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi tersebut diyakini dapat menutup celah tax gap sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.
Lebih lanjut, Vaudy juga mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, optimalisasi core tax system, serta integrasi data nasional lintas instansi.
Selain itu, ia mendorong penerapan konsep compliance by design melalui sistem pelaporan pajak yang telah terisi otomatis (pre-populated) dan dilengkapi dengan pencocokan data secara real-time.
Di sisi kebijakan, Vaudy juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pemberian insentif pajak agar tidak memperlebar policy gap dalam sistem perpajakan.
Tak kalah penting, ia menekankan bahwa aspek kepercayaan publik menjadi faktor kunci dalam mendorong kepatuhan pajak.
“Pada akhirnya, pajak itu soal trust. Kalau masyarakat percaya, kepatuhan akan mengikuti,” ujarnya.
Menutup paparannya, Vaudy menegaskan bahwa tanpa reformasi sistem perpajakan yang lebih menyeluruh dan berani, tax gap akan terus menjadi beban laten bagi penerimaan negara.
“Kalau kita ingin tax ratio meningkat, maka tax gap harus ditekan. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan pembenahan sistem, bukan sekadar mengejar target,” pungkasnya. (Boy)
