JAKARTA (Suara Karya): Kebijakan soal larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftar menjadi calon anggota legislatif, hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan tak setuju terhadap rencana Komisi Pemilihan umum (KPU) membuat aturan itu. Sebaliknya, hampir seluruh aktivis anti korupsi menyatakan dukungannya terhadap aturan yang menjadi syarat bagi partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatif.
Presiden Joko Widodo tak mau ketinggalan menanggapi soal itu. Presiden mengatakan, sesuai konstitusi, siapa pun memiliki hak politik.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak,” ujar Presiden Jokowi, setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar PP Muhammadiyah, di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Kendati demikian, Jokowi menekankan polemik napi korupsi sebagai caleg kembali pada penilaian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Mengingat sebelumnya, KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” tandasnya.
Presiden Jokowi pun mempersilahkan KPU menentukan aturan khusus soal napi koruptor yang ingin ikut menjadi caleg.
“KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Presiden. (Gan)