Suara Karya

Indah Kiat Pulp Tanggapi Dingin Sidak Tim Kementerian LH

Logo Peursahaan Industri Kertas Indah KIat (Foto Istimewa)

SERANG (Suara Karya) : Pihak pabrik kertas terbesar di Provinsi Banten, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, tanggapi dingin tentang Inspeksi mendadadk (Sidak) yang dilakukan oleh Tim Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 8 November 2024.

Pesan konfirmasi melalui Whats App (WA) yang dikirim kepada bagian Humas perusahaan tersebut, Senin 11 November 2024 tak mendapat tanggapan padahal sudah ada tanda dibaca (centang biru-Red). Demikian juga tentang saat suara karya melalui menghubungi melalui telepon.

Sebelumnya tim Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke dua perusahaan kertas, Jumat 8 November 2024.

Hal ini menyusul tercemarnya sebagian daerah di empat wilayah kecamatan yakni Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Carenang, dan Lebakwangi melalui airan Sungai Ciujung.

Menurut Menteri LH Hanif, terdapat dua pabrik kertas yang berada di pinggir aliran Sungai Ciujung melakukan pencemaran karena tumpukan limbah industrinya. “Yang pertama memang kami indikasi ini menyumbang kontribusi yang cukup besar, karena intake dan outtake cukup besar dari air limbahnya, sehingga proyeksi kami tentu ada hal yang perlu dievaluasi,” ujar Menteri Hanif, didampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Menteri LH itu mengatakan indikasi tersebut didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit.

Dia menyebut limbah yang ditemukan tersebut tersebar seluas 42 hektare, dengan berat mencapai lebih dari dua juta ton.

Bahkan kata Hanif, terdapat dua lokasi pembuangan limbah illegal yang satunya dengan luas setengah hektare dan berada di pinggir sungai.

“Dampak dari pencemaran limbah tersebut antara lain membuat air lindi dari limbah mencemari perairan, yang mengakibatkan kerusakan tanah, hingga mikroplastik yang dapat menggangu kehidupan warga di perkampungan,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu kata Hanif, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan limbah perusahaan tersebut, selanjutnya dilakukan langkah langkah penegakan hokum.

“Pada perusahaan tersebut kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena secara kasat mata. Barang buktinya sudah ada, ini tinggal dilakukan peningkatan,” tuturnya.
Hanif menjelaskan, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut terjerat pidana sebagaimana amanat di Pasal 98 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Kami akan mendorong sepenuhnya pemerintah kabupaten dan provinsi untuk berani melakukan penegakan hukum. Kami akan support untuk kualitas hidup lebih baik di Indonesia,” tegasnya. (Wisnu/***)

Related posts