Suara Karya

Kejar Target 2026, Pemerintah Tegas Hentikan Open Dumping dan Percepat Pemilahan Sampah

DENPASAR (Suara Karya): Pemerintah menegaskan komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia paling lambat tahun 2026, seiring percepatan pemilahan sampah dari sumber.

Langkah itu menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali.

Transformasi itu mengubah pola lama ‘kumpul-angkut-buang’ menjadi sistem berbasis pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menekankan, keberhasilan target nasional sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat.

Ia menyebut penghentian open dumping harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemilahan sampah.

“Target ini hanya dapat dicapai jika praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi bisa diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, tetapi harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping dihentikan paling lambat 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian.

Target itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun tersebut.

Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Bali.

Di tingkat daerah, Bali menunjukkan perkembangan signifikan. Di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tingkat pemilahan sampah telah melampaui 60 persen. Capaian itu dinilai sebagai indikasi kuat perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.

“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” katanya.

Untuk memastikan kesiapan implementasi, Menteri Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I.

Peninjauan fokus pada kesiapan operasional, pengendalian volume sampah masuk, serta dukungan infrastruktur.

Pemerintah juga mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan seperti TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku potensial dalam pengembangan teknologi pengolahan energi dari sampah (waste to energy).

Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat. (Tri Wahyuni)

Related posts