Suara Karya

Kolegium Kesehatan Indonesia Ditegaskan Sah, Ketua KKI: Jangan Politisasi Ilmu Kedokteran

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) Periode 2024-2028, dr Supriyanto Dharmoredjo, SpB, FINACS, MKes, menegaskan, keberadaan Kolegium Kesehatan Indonesia tetap sah dan memiliki dasar hukum kuat, menyusul serangkaian putusan pengadilan yang menolak gugatan terhadap lembaga tersebut.

Penegasan itu disampaikan dr Supriyanto Dharmoredjo kepada media usai rapat pleno Kolegium Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/26) sore.

Ia dalam kesempatan itu didampingi
Wakil ketua Kolegium Kesehatan Indonesia, dr Fatima Safira Alatas PhD, SpA(K); dan Anggota Majelis Disiplin Profesi KKI, Dr dr Prasetyo Edi Sp.BTKV. Subsp VE(K), FIATCVS, SH, MH.

Agenda utama rapat adalah sosialisasi posisi dan kedudukan Kolegium Kesehatan Indonesia pasca putusan hukum, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Putusan PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap keabsahan Kolegium ini. Banding juga menguatkan putusan tersebut, dan kasasi di Mahkamah Agung pun ditolak. Artinya, tidak ada lagi keraguan, bahwa Kolegium ini sah,” ucap Supriyanto menegaskan.

Ia juga menyinggung hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi yang ikut menguatkan eksistensi Kolegium. “Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan terkait pasal eksistensi kolegium. Jadi secara hukum, posisi kami sangat kuat,” ujarnya.

Putusan MK melalui perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 itu menandai perubahan besar dalam tata kelola kolegium. Jika sebelumnya dibentuk oleh organisasi profesi, kini kolegium dibentuk oleh kelompok ahli lintas disiplin dan difasilitasi negara, tanpa mengorbankan independensi ilmiah.

Model baru ini diharapkan memperkuat kualitas pendidikan tenaga medis dan kesehatan, yang pada akhirnya berdampak langsung pada mutu layanan kepada masyarakat.

Kolegium Tandingan

Rapat pleno sore itu diikuti ratusan anggota kolegium dari berbagai disiplin ilmu kesehatan. Tercatat, sebanyak 276 peserta hadir, baik secara langsung maupun daring, dari total sekitar 80 kolegium yang ada di Indonesia.

Ditanya soal deklarasi sejumlah pihak, termasuk guru besar dan dokter spesialis yang membentuk kolegium tandingan sebagai bentuk protes, Supriyanto menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara.

Namun, ia menegaskan hanya satu kolegium yang diakui secara hukum.
“Silakan saja mendeklarasikan apa pun, itu hak setiap warga negata. Tapi yang memiliki legalitas dan menjalankan fungsi resmi adalah Kolegium Kesehatan Indonesia,” tegasnya.

Ia bahkan menilai polemik yang berkembang saat ini sarat nuansa politik dan berpotensi mengganggu fokus utama dunia kesehatan.

“Kalau semua dipolitisasi, pasti mengganggu. Jangan bawa-bawa politik ke dalam ilmu kedokteran,” tegasnya lagi.

Terkait isu independensi kolegium yang menjadi sorotan, Anggota Majelis Disiplin Profesi, Prasetyo Edi membantah keras anggapan bahwa Kolegium tidak independen atau berada di bawah intervensi pihak tertentu.

“Independensi keilmuan itu harga mati. Dalam ratusan kasus yang saya tangani di majelis disiplin, tidak pernah saya temukan ahli dari kolegium yang tidak independen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penyusunan kurikulum, standar kompetensi, hingga ujian profesi dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kolegium, tanpa campur tangan pemerintah maupun pihak lain.

“Tidak pernah ada intervensi. Kami bekerja sendiri secara profesional, lalu melaporkan hasilnya. Itu saja,” ucapnya.

Di bagian akhir wawancara, dr Supriyanto menyampaikan pesan emosional terkait komitmen menjaga kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

“Mana mungkin saya ingin merusak dunia kesehatan? Saya juga punya anak dan cucu. Tidak ada sedikit pun niat merusak ilmu kedokteran di negeri ini,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk berhenti bersikap reaktif dan mulai menjaga sistem kesehatan secara bersama-sama. (Tri Wahyuni)

Related posts