JAKARTA (Suara Karya): Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan teknis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Putusan dimaksud, terkait larangan bagi pengurus partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD).
“Yang harus dilakukan KPU kini membuat aturan teknisnya. Kalau undang-undangnya, tidak perlu diubah lagi. Karena putusan MK itu setara undang-undang. Jadi KPU tinggal bikin aturan teknisnya,” ujar Bivitri, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (28/7).
Dia mengatakan, aturan tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya upaya tertentu untuk mengakali agar agar putusan tersebut tidak bisa dieksekusi.
“KPU sudah membuat draf peraturan teknis terkait putusan Mahkamah Konstiusi soal larangan bagi pengurus parpol mendaftarkan diri menjadi anggota DPD. Jadi, kalau mau diakal-akali, saya kira sangat sulit,” ujarnya.
Sebab, katanya, nanti ada dokumen tambahan (pengunduran diri sebagai pengurus parpol) yang harus disampaikan dan ada materainya.
“Kalau tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik,” ujarnya menambahkan.
Pengurus partai politik yang sudah terlanjur mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon anggota DPD, katanya, juga harus mempersiapkan syarat baru tersebut apabila tetap ingin maju.
“Atau kalau memang tidak ada dokumen bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari kepengurusan parpol, maka namanya akan dicoret, atau dia mundur saja dari pencalonan,” ujar Bivitri. (Gan)