Suara Karya

Menteri LH Hentikan Sementara Pengerukan Pasir Laut Tanpa Izin di Pulau Pari

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq akhirnya menghentikan proses pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Kegiatan itu dianggap ilegal, karena berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi.

“Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Menteri Hanif, di Jakarta, Kamis (23/1/25), menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Menteri Hanif segera memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025.

Aktivitas pengerukan dilakukan diduga untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Padahal, kegiatan itu harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan,” tuturnya.

Kewenangan tersebut dalam melakukan pengawasan, jika terjadi pelanggaran yang serius terutama di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan, pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan, karena tidak ada pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.

“Tidak ada dokumen lingkungan sebagai pedoman, meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun dan mangrove,” ujar Rizal.

Atas dasar itu, Kementerian LH melalui Deputi Bidang Gakkum LH memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin. Perintah tersebut setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk penerbitan izin dan pengawasan.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ucapnya menegaskan.

Rizal menambahkan, merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami akan lakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ucapnya.

Langkah itu juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin.

Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya menandaskan.

Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Tri Wahyuni)

Related posts