JAKARTA (Suara Karya): Nenek 62 tahun warga Jakarta Barat, mendatangai Kementerian Polhukam dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengadu kepada pimpinan di dua instansi pemerintah itu atas penyerobatan tanah warisan dari orang tuanya. Dia berharap, kasusnya yang sudah lama tersebut bisa segera diselesaikan.
Diceritakan Munaroh, pemberian surat ini sejalan setelah dirinya yang merupakan ahli waris Mail Bin Saijan kecewa setelah permasalahan tanahnya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tak kunjung tuntas.
“Senin kemarin saya datang ke Kantor BPN Jakarta Barat mempertanyakan kejelasan atas tanah milik saya. Sementara besoknya saya mendatangi Kemenkopolhukam,” kata Munaroh di Jakarta, Jumat (18/8/2023)
Dalam layangkan suratnya ke BPN. Munaroh menjelaskan ada dua poin yang menjadi catatannya, yaitu soal pembatalan peta bidang tanah di lahan miliknya serta kepemilikan tanah yang berganti nama. Padahal sebelumnya tanah itu tercatat jelas nama orang tuanya.
“Saya semakin bingung begitu masifnya kah mafia tanah di Indonesia sehingga tanah yang benar-benar memiliki almarhum bapak saya saja bisa dimanipulasi oleh instansi pemerintah,” ujarnya.
Hal berbeda ketika dirinya melayangkan surat ke Kementerian Polhukam. Bersama dengan kakaknya Muniroh. Keduanya meminta bantuan kepada lembaga yang dipimpin Mahfud MD ini untuk menyelidiki kasus tanah miliknya.
“Kami meminta tolong kepada pak Mahfud untuk menjelaskan dan menyelidiki kenapa tanah saya berganti nama,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, yaitu Pricilia, Budi Sutrisno, Andi Widjaja dan Iwan Chandra meminta Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami Munaroh sehingga dapat membuktikan kinerja dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Iwan pun akan menembuskan surat yang berisikan serupa kepada pejabat dan instansi tinggi di Pemerintahan Republik Indonesia, mulai dari Presiden, Joko Widodo, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Termasuk kepada pejabat setingkat Provinsi DKI Jakarta seperti Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Wartomo hingga Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahdudi.
“Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut sehingga satuan Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan mafia tanah benar-benar terlaksana hingga ke jajaran bawah. Bukan sekadar omong kosong belaka,” terang Iwan.
Sementara itu petugas BPN, Anggole mengatakan akan menyerahkan surat itu kepada tim teknis terkait. Begitupun untuk Kemenkopolhukam, penerimaan surat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Mafia Tanah. (Boy)