MALANG (Suara Karya): Pemilik empat rumah dan bangunan ruko yang dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, FM Valentina memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang.
Pemanggilan tersebut dalam rangka gelar perkara kasus pelaporan terhadap DA, salah satu pejabat KPKNL Kota Malang yang diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan mafia lelang sehingga beberapa rumah dan bangunannya dilelang lalu dieksekusi PN Malang.
“Kami optimistis bisa menjerat pejabat KPKNL Kota Malang dengan pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman 5 tahun bui dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dengan dasar itulah kami melaporkan,” ujar Kuasa Hukum Valentina, Dian Aminudin di Malang, Rabu (28/4/2021).
Menurut Dian, eksekusi pengosongan rumah dan bangunan milik warga Komplek Ijen, Jl Pahlawan Trip, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang itu diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana.
Praktisi hukum Dr. Bambang Suheryadi, mengungkapkan dugaan terjadinya tindak pidana dalam lelang eksekusi yang dilakukan PN Malang sebagai penerima delegasi dari PN Tuban dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.
“Unsur pidana itu terpenuhi ketika pejabat lelang pada KPKNL Malang tetap melaksanakan lelang eksekusi walaupun lelang eksekusi itu telah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 3622 K/Pdt/2019. Lelang eksekusi tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang,” jelasnya.
Karena lelang eksekusi tersebut tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelangnya, sambungnya, tindakan para oknum ini merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan bahwa pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya telah bertindak sewenang wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) angka 3 jo Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan.
Memang, lanjut Dr Bambang, dalam amar putusan PN Tuban, PT Surabaya, maupun amar putusan Peninjauan Kembali No 598 PK/Pdt/2016 Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan penggugat (dr. Hardi Sutanto) untuk sebagian.
”Tapi dalam putusan PK tersebut tidak disebutkan barang-barang apa saja yang menjadi harta bersama yang harus dibagi antara dr. Hardi Sutanto dengan Dr. FM. Valentina. Dari fakta-fakta yang ada, dalam PK 598 itu adalah putusan-putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel),” urainya.
Sebelumnya, Valentina pemilik rumah di Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8 yang dieksekusi lelang PN Malang, melaporkan pejabat kantor KPKNL Kota Malang berinisial DA pada 31 Januari 2021 ke Polda Jawa Timur.
Valentina melaporkan dugaan penyerobotan barang tidak bergerak berupa rumah/ tanah dan atau penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 374 KUHP di Polda Jatim, Surabaya dengan nomor laporan TBL-B/56/I/RES.1.2./2021/UM/SPKT/Polda Jatim.
Kemudian, pada 3 Februari 2021, Kapolda Jatim dengan surat bernomor B/1214/II/RES.1.2/2021/Ditreskrimum melimpahkan laporan ini ke Polresta Malang dengan alasan untuk lebih memudahkan penyidikan perkara dan Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya. (Agus Sunarto)