Suara Karya

Polisi Amankan Tiga Penagih Utang

TANGERANG (Suara Karya): Aparat Polres Tangerang, mengamankan tiga penagih utang kepada pemilik sepeda motor yang menunggak yakni Ma (33), Jo (30) dan Ro (28) diamankan di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Polisi Fredy Yudha Satria di Tangerang, Rabu (2/5) mengatakan petugas menangkap ketiga pelaku di rumah mereka masing-masing.

“Para pelaku merupakan pekerja kontrak pada sebuah perusahaan sebagai juru tagih terhadap pemilik yang telat membayar cicilan sepeda motor dan mobil,” katanya.

Fredy mengatakan petugas menjerat mereka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ketiga penagih hutang itu setelah korban Kob (67) didatangi rombongan penagih hutang ke rumahnya di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi dengan cara memaksa untuk mengambil sepeda.

Korban mengakui memang telah menunggak pembayaran selama beberapa bulan karena belum sanggup membayar cicilan.

Namun korban mendadak tidak sadarkan diri akibat kendaraanya direbut secara paksa di rumah dan disaksikan warga lainnya.

Saat penagih utang menbawa sepeda motor, tiba-tiba korban tumbang dan tidak sadarkan diri, akhirnya dilarikan ke klinik kesehatan terdekat, tapi nyawa kakek itu tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir.

Dia mengatakan dari keterangan medis bahwa korban meninggal akibat serangan jantung dan stres berat karena tertekan oleh tindakan penagih utang.

Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Teluknaga agar dapat diusut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia bahwa para pelaku tidak memiliki surat dari penjamin pinjaman maupun sertifikat fidusia.

Dia menambahkan penagih utang tidak berhak menarik paksa kendaraan karena menunggak cicilan maka harus ada putusan pengadilan sebab sudah ada penjamin pinjaman. (Tri Wahyuni)

Related posts